Teks foto: Foto Bersama Anggota DPRD Asmara Usai Sosialisasi Perda

Pinggir, Humas DPRD - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2018 tentang Zakat, Infaq dan Sedekah yang ketiga kali dilakukan Anggota DPRD Dapil Pinggir H. Asmara.

Sosialisasi ini merupakan sosialisasi terakhir yang dilakukan H. Asmara di Dusun Jaya Mukti RT 03 RW 05 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (08/09/2019).

Ratusan masyarakat yang diundang tampak hadir pada acara tersebut, turut diundang pengurus MUI Kecamatan Pinggir Muhammad Azis Al Hafis yang memaparkan Perda Zakat Infaq dan Sedekah. Acara dimulai dengan pembacaan doa oleh Ustadz Rojan pengurus Mesjid Nurul Iman dan dilanjutkan oleh sambutan dari Ketua RT 03 Sumiran.

Kemudian, H. Asmara atau akrab disapa atuk dalam sambutannya menyampaikan beberapa Poin yang berkaitan dengan Perda yang disosialisasikan, termasuk Perda PBB dan Perda Ketertiban Umum.

"Sosialisasi Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan minggu terakhir yang disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan Dapilnya masing-masing" Jelas Asmara.

Anggota DPRD ini berharap setelah sosialisasi ini selesai, diminta kepada masyarakat yang hadir dapat menyampaikan kepada masyarakat yang tidak punya kesempatan untuk hadir pada acara ini. semoga Sosialisasi Perda ini dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan substansi Perda tersebut.

Lanjut atuk, Perda Zakat, Infaq dan Sedekah ini tentunya mengacu kepada Al-Qur'an dan Hadist, ini yang harus kita laksanakan untuk amal ibadah kita.

Pengurus MUI Muhammad Azis Al Hafis mengapresiasi dan mendukung adanya perda Zakat, Infaq dan Sedekah ini. Artinya Pemerintah Daerah Bengkalis telah menjalankan perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.

"Saya dan masyarakat menyambut dengan gembira adanya Perda Zakat ini, semoga dengan adanya Perda ini kita sebagai umat muslim dapat melaksanakannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan", Ujarnya.

Ia menjelaskan pula secara rinci mengenai 8 Asnaf yang menerima manfaat zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60 yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Harapannya kedepan, sosialisasi ini semakin menyeluruh menyentuh masyarakat. Tidak hanya masyarakat biasa tetapi juga kalangan pengusaha-pengusaha.

Hadir dalam sosialisasi, Ketua RT 01 Untung, RT 02 Supianto, RT 03 Irawan, RT 04 Tasripan, RT 05 Sri Muliono, RT 06 Sartono dan RT 07 Jupri.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar