
Pekanbaru, Humas DPRD – Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan Provinsi Riau pada Jumat (16/05/2025) guna menggali masukan dan penjelasan terkait sinkronisasi nilai-nilai adat Melayu dengan regulasi daerah. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Dinas Kebudayaan Provinsi Riau.
Rombongan Komisi IV disambut oleh Kepala Bidang Bahasa dan Seni, Jahrana Harahap, Kepala Bidang Cagar Budaya, Zul Ihram, serta Tim Verifikasi Dana Hibah Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dan jajaran lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Misno, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan memperoleh masukan dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait adat Melayu di Kabupaten Bengkalis. Ia berharap penyusunan draft Perda tersebut tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Kami berharap pertemuan ini dapat membantu dalam menyusun isi Perda Adat Melayu Bengkalis agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunannya,” tegas Misno.
.jpg)
Ketua Komisi IV, Irmi Syakip Arsalan, menambahkan bahwa penyusunan Perda ini bertujuan memperkuat dan melestarikan budaya Melayu dengan dasar hukum yang jelas. Saat ini, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bengkalis masih mengacu pada Perda Nomor 39 Tahun 2001 yang dinilai perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan zaman.
“Ranperda yang sedang disusun oleh Tim Lembaga STAIN Bengkalis menjadi dorongan bagi kami untuk lebih teliti agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melestarikan adat dan budaya Melayu,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara Ranperda dan regulasi daerah lain agar tidak terjadi tumpang tindih dan benar-benar bermanfaat dalam pengembangan kebudayaan daerah.
Kabid Bahasa dan Seni, Jahrana Harahap, menjelaskan bahwa nilai-nilai budaya Melayu harus dilestarikan melalui program yang terintegrasi dengan peraturan adat. Setiap kabupaten diharapkan memiliki PPKD (Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) untuk mendukung kemajuan budaya lokal. Ia menegaskan bahwa Dinas Kebudayaan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga menilai sinergi antara dinas terkait dan lembaga adat dalam menjalankan program budaya.

Sekretaris Komisi IV, Syahroni Untung, menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan adat Melayu, mengingat keberagaman masyarakat di Bengkalis. Ia mengingatkan agar program yang dijalankan tidak bertentangan dengan budaya lain yang juga hidup di tanah Melayu.
Anggota Komisi IV, M. Isa dan Febriza Luwu, turut mempertanyakan efektivitas pelaksanaan nilai-nilai adat Melayu di masyarakat. Mereka menyoroti perlunya aturan yang mendorong pelestarian budaya, termasuk dalam hal penggunaan pakaian adat seperti busana Melayu dalam kegiatan resmi dan sehari-hari.
Menanggapi hal tersebut, Jahrana Harahap menjelaskan bahwa penggunaan busana Melayu telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 46. Pergub ini telah disosialisasikan ke setiap kabupaten, mencakup busana, tari, kuliner, dan elemen budaya lainnya.

“Masukan dari Komisi IV ini sangat berarti bagi kami. Kami berharap ke depan dapat terus berkonsultasi untuk bersama-sama mengembangkan budaya Melayu. Unsur-unsur budaya ini tidak lepas dari aspek ekonomi, termasuk pengetahuan tradisional seperti tanjak, baju, dan lainnya, yang dapat menjadi objek kemajuan budaya daerah,” tutup Jahrana.
Berita Lainnya
DPRD Bengkalis Gelar Rapat Lintas Komisi Bahas Kenaikan Tarif dan Pelayanan Air PDAM
Komisi III DPRD Bengkalis Dorong Optimalisasi PAD Tahun 2025