Teks foto: Rapat Kerja Komisi III bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Riau.

Pekanbaru, Humas DPRD – Dalam upaya menggali langkah terbaik untuk mengoptimalkan aset pemerintah daerah guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar pertemuan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Riau. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor DJKN Riau, Rabu (13/05/2026).

Kedatangan Komisi III yang dipimpin Ketua Komisi Sanusi, SH., MH. DPRD Kabupaten Bengkalis disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Riau, Jose Arif Lukito beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, Sanusi mengucapkan terima kasih atas sambutan serta waktu dan kesempatan berdiskusi yang diberikan Kanwil DJKN Riau terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi DPRD untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan BMN di daerah, khususnya di Kabupaten Bengkalis,” ungkap Sanusi.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aset milik pemerintah pusat di daerah yang masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, ada beberapa aset pusat yang berada di daerah dan masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Kami berharap melalui pertemuan ini ditemukan langkah-langkah terbaik terkait BMN yang dapat dimanfaatkan melalui prosedur yang tepat dan benar agar memberi manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah serta berdampak terhadap peningkatan nilai ekonomi dan PAD. Banyak aset BMN di Kabupaten Bengkalis yang dapat dimanfaatkan daerah, termasuk aset migas K3S yang ada di perusahaan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Riau, Antony Saputra, menyampaikan bahwa masukan dari Komisi III DPRD Bengkalis akan menjadi perhatian pihaknya. Namun, ia menjelaskan bahwa DJKN hanya memberikan dorongan terhadap peluang pemanfaatan aset, sementara keputusan tetap berada di tangan kementerian pusat.

“Untuk pengelolaan hingga penghapusan aset akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Apabila aset tersebut sudah tidak digunakan dan dinilai berlebih, maka dapat dilakukan pelelangan maupun hibah kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa BUMN memiliki peran dalam meningkatkan sumber daya manusia dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat daerah. Selain itu, aset pusat yang masih digunakan oleh perangkat desa maupun pihak lain dapat dimanfaatkan melalui sistem sewa sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.

“Hal tersebut merupakan salah satu program dalam membantu masyarakat di daerah,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi III, Adihan, menyampaikan bahwa di Kecamatan Pinggir masih banyak lahan milik PHR yang tidak dimanfaatkan, sementara akses jalan masyarakat masih berada di bawah pengelolaan perusahaan tersebut.

“Ini menjadi perhatian bersama agar dapat dicarikan solusi sehingga permasalahan akses jalan masyarakat dapat segera diselesaikan demi kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Adihan juga menyinggung Program Koperasi Merah Putih yang hingga saat ini belum dapat direalisasikan karena keterbatasan lahan kosong.

“Semoga melalui pertemuan ini ada langkah-langkah yang dapat dilakukan perangkat desa dalam memanfaatkan kekayaan negara yang ada di daerah sehingga masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari lahan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Antony Saputra kembali menjelaskan bahwa aset milik pemerintah pusat yang sudah tidak digunakan dan masih dibutuhkan oleh daerah dapat diusulkan kepada pemerintah pusat melalui mekanisme hibah maupun pinjam pakai aset.

“Namun, seluruh proses penggunaan lahan maupun aset lainnya harus melalui prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan tentunya membutuhkan waktu,” jelasnya.

Menutup pertemuan tersebut, Sanusi berharap kewenangan pelimpahan aset dari pemerintah pusat dapat dipermudah agar aset yang terbengkalai dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Kami berharap aset-aset yang tidak digunakan dapat lebih mudah dimanfaatkan masyarakat daripada dibiarkan terlantar. Namun demikian, masih ada beberapa aset yang belum memiliki kepastian hukum sehingga perlu diberikan kejelasan status agar masyarakat tidak membangun di atas lahan yang bukan haknya,” pungkasnya.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar