Bathin Solapan, Humas DPRD – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (17/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua RW, tokoh masyarakat, serta ibu-ibu setempat. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait substansi Ranperda KLA yang saat ini tengah dibahas DPRD Kabupaten Bengkalis.

Hadir sebagai narasumber, Helda, yang merupakan ahli di bidang perlindungan anak dan psikolog pendidikan.
Dalam sambutannya, Hendrik Firnanda Pangaribuan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan secara langsung kepada masyarakat mengenai Ranperda Kabupaten Layak Anak yang sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui isi Ranperda Kabupaten Layak Anak sekaligus memberikan masukan terhadap regulasi yang sedang dibahas DPRD,” ujar Hendrik.

Ia juga menyoroti meningkatnya kasus narkoba dan pergaulan bebas di kalangan anak usia 15 hingga 17 tahun di Kabupaten Bengkalis.
“Pada April lalu saja ada 204 orang yang tertangkap, dan 135 di antaranya merupakan anak di bawah usia 17 tahun. Saya meminta orang tua, RW, RT, dan seluruh masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan. Lebih baik anak direhabilitasi daripada harus masuk penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Helda memaparkan bahwa Ranperda KLA disusun untuk menjamin hak-hak anak, mulai dari hak hidup, tumbuh kembang, privasi, hingga hak menyampaikan pendapat. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam membentuk karakter anak.

“Anak memiliki ruang untuk berbicara. Ketika anak ingin menyampaikan sesuatu, dengarkan terlebih dahulu karena itu merupakan hak anak dalam klaster keluarga. Lingkungan juga sangat menentukan. Berteman dengan tukang besi akan membawa besi, sedangkan berteman dengan penjual minyak wangi akan membawa harum,” jelas Helda.
Ranperda tersebut juga mengatur kewajiban orang tua, guru, dan pemerintah dalam melindungi anak dari kekerasan, pencabulan, narkoba, serta memastikan anak memperoleh pendidikan sesuai bakat dan minatnya. Selain itu, diatur pula sanksi administratif bagi pihak yang lalai dalam memberikan perlindungan kepada anak.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat. Jika ada pasal yang dirasa belum sesuai, silakan disampaikan. Ranperda ini dibuat untuk menyelamatkan generasi bangsa dari narkoba, kekerasan, dan pencabulan,” tutup Hendrik.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama agar anak-anak Kabupaten Bengkalis terhindar dari bahaya narkoba dan pergaulan bebas, serta tumbuh menjadi generasi yang saleh, berprestasi, dan berbakti kepada orang tua.


Berita Lainnya
Komisi IV Soroti Kondisi Pendidikan dan Sarana Prasarana Di Kecamatan Pinggir
Komisi III DPRD Bengkalis Gali Peluang Pemanfaatan Aset Negara untuk Tingkatkan PAD