Teks foto: Sidang peringatan perkara penyalahgunaan barang bukti narkotika yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis.

Bengkalis, Humas DPRD – Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Zamzami, SH menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika harus dilakukan secara tegas, menyeluruh, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda sehingga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakannya.

Pernyataan tersebut disampaikan H. Zamzami saat mewakili Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis menghadiri sidang peringatan perkara penyalahgunaan barang bukti narkotika yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Senin (27/7/2026).

Kegiatan ini berdasarkan surat undangan Kepolisian Resor Bengkalis Nomor B/192/VII/RES.4.2/2026/RESNARKOBA tanggal 23 Juli 2026 terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 8,2315 gram dan 5.005 butir yang telah melalui proses penyidikan oleh Polres Bengkalis.

Dalam kesempatan tersebut, H. Zamzami mengatakan, “Kehadiran saya di sini sebagai bentuk dukungan dan pengawasan dari lembaga perwakilan rakyat terhadap penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi muda, sehingga penanganannya harus dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan berbasis aturan hukum yang berlaku.”

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif mencegah peredaran narkotika, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga lingkungan tempat tinggal.

“Kami berharap penindakan hukum yang tegas ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat mengedarkan maupun menggunakan barang haram tersebut. DPRD akan terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkotika, sekaligus mendorong program pencegahan dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan,” tambahnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Kepala Kesbangpol Dr. H. Suwarto, Dandim 0303/Bengkalis Mayor Inf. Suratno, perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkalis, perwakilan Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Bea Cukai, jajaran pejabat Polres Bengkalis, serta pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar