Jakarta Humas DPRD - Dalam upaya mendapatkan kejelasan kebijakan dan arahan pemerintah pusat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pansus II melakukan pendalaman materi ke Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk diskusi interaktif tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus II memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai kondisi faktual di lapangan, serta selaras dengan kebijakan tata ruang pemerintah pusat dan Provinsi Riau.
Rombongan Pansus II dipimpin Sanusi, S.H., M.H., bersama Ahmad Husein, S.Pd., dan Erwan, S.Sos., didampingi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Muhammad Azmir. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Wilayah I, Rahma Julianti, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Sanusi menyampaikan sejumlah persoalan mendasar yang dihadapi Kabupaten Bengkalis dalam penyusunan Ranperda LP2B. Persoalan tersebut meliputi penyusutan luas lahan sawah yang dapat diusulkan sebagai LP2B, perubahan fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit, keterbatasan infrastruktur irigasi, hingga status tanah terlantar dan lahan yang berada di kawasan hutan.
Menurut Sanusi, berbagai persoalan tersebut membutuhkan kejelasan regulasi dan arahan pemerintah pusat agar penetapan kawasan pertanian pangan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
"Persoalan tersebut perlu mendapat kejelasan dari pemerintah pusat agar penetapan kawasan pertanian pangan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan maupun persoalan hukum di kemudian hari," terang Sanusi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Muhammad Azmir, menyoroti penyusutan luas lahan sawah berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi lapangan.

Ia memaparkan, berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), luas lahan sawah di Kabupaten Bengkalis tercatat mencapai 2.727 hektare. Namun, berdasarkan hasil verifikasi lapangan bersama pihak Politeknik pada 2025, luas lahan yang tersisa hanya sekitar 1.800 hektare.
Dari jumlah tersebut, lahan yang dinilai layak dan aman untuk ditetapkan sebagai LP2B hanya sekitar 1.311 hektare. Sementara sebagian lahan lainnya berada di kawasan konsesi perusahaan maupun kawasan hutan produksi.
Kondisi tersebut, menurut Azmir, membutuhkan arahan dan kepastian kebijakan pemerintah pusat, mengingat tidak seluruh lahan yang terdata berada dalam kawasan yang secara hukum dapat ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
"Berdasarkan data RTRW, luas lahan sawah tercatat 2.727 hektare. Namun, hasil verifikasi lapangan bersama Politeknik pada 2025 menyisakan sekitar 1.800 hektare. Dari jumlah tersebut, yang layak dan aman ditetapkan sebagai LP2B hanya 1.311 hektare. Sebagian lainnya berada di kawasan konsesi perusahaan dan kawasan hutan produksi. Bagaimana kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan lahan-lahan tersebut?" ungkap Azmir.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Direktur Bina Perencanaan Wilayah I, Rahma Julianti, menjelaskan bahwa pemerintah pusat terus mendorong percepatan penetapan LP2B sebagai upaya menjaga ketersediaan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Ia menyampaikan, target nasional penetapan LP2B minimal mencapai 87 persen dari total luas Lahan Baku Sawah (LBS) pada 2026, yang dipercepat dari target awal 2029.
Dalam penerapannya, pemerintah pusat menggunakan pendekatan agregat di tingkat provinsi, bukan menetapkan target secara terpisah untuk setiap kabupaten/kota. Dengan demikian, Provinsi Riau secara keseluruhan harus mencapai target 87 persen, sedangkan pembagian target antarkabupaten menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Hingga saat ini, realisasi di Provinsi Riau baru mencapai sekitar 76,94 persen dan masih berada di bawah target. Keputusan akhir terkait persetujuan angka tersebut masih menunggu persetujuan Menko Perekonomian," jelas Rahma.
Selain persoalan luasan lahan, Rahma turut memberikan penjelasan mengenai ketentuan tanah terlantar. Menurutnya, tanah yang telah diberikan hak atau izin pemanfaatan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar hanya karena belum dimanfaatkan.
Penetapannya harus melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila suatu bidang tanah telah resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar melalui mekanisme yang berlaku, penanganan dan pemanfaatannya selanjutnya harus mengikuti ketentuan pemerintah.

Sementara itu, untuk lahan yang berada di kawasan hutan, kebijakan tata ruang harus mengacu pada keputusan resmi instansi yang berwenang di bidang kehutanan.
"Lahan yang masih berstatus kawasan hutan tidak dapat langsung dimasukkan sebagai LP2B hanya berdasarkan kondisi fisik atau keberadaan tanaman di lapangan. Status dan peruntukannya harus dipastikan terlebih dahulu," tegas Rahma.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui intensifikasi, terutama bagi daerah yang menghadapi keterbatasan lahan dan infrastruktur pengairan.
Menurutnya, optimalisasi lahan yang masih tersedia dapat menjadi langkah yang lebih realistis dibandingkan mempertahankan lahan yang secara teknis sudah tidak layak untuk kegiatan pertanian.
"Daripada memaksakan mempertahankan lahan yang sudah tidak layak, lebih baik meningkatkan produktivitas lahan yang masih tersedia. Jika satu hektare bisa dipanen tiga sampai empat kali dalam setahun, hasilnya bisa melebihi dua hektare yang hanya bisa ditanam sekali. Intensifikasi menjadi kunci yang lebih realistis bagi daerah dengan keterbatasan air," tambah Rahma.

Di sisi lain, Anggota Pansus II Erwan, berharap arahan dan masukan dari Kementerian ATR/BPN RI dapat memperkuat substansi Ranperda LP2B. Ia menegaskan, regulasi yang nantinya disahkan tidak boleh hanya berorientasi pada perlindungan lahan secara administratif, tetapi juga harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan masyarakat.
"Ranperda yang baik bukan hanya yang kuat melarang perubahan fungsi lahan, tetapi juga yang kuat memberi alasan ekonomi bagi petani untuk tetap mempertahankan sawahnya. Keseimbangan itulah yang sedang kita perjuangkan," pungkas Erwan.
Hal senada disampaikan Anggota Pansus II, Ahmad Husein, Ia menyebutkan bahwa hasil pembahasan bersama Kementerian ATR/BPN RI menjadi bekal penting bagi Pansus II dalam menyempurnakan draf Ranperda LP2B.

Dengan adanya arahan langsung dari pemerintah pusat, DPRD Kabupaten Bengkalis memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai batasan hukum, penentuan luasan lahan yang realistis, serta langkah teknis yang harus dipenuhi sebelum Ranperda tersebut disahkan dan diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
"Kami pulang dengan pemahaman yang lebih lengkap. Ranperda yang baik bukan hanya yang kuat secara hukum, tetapi juga realistis dan adil bagi masyarakat. Keseimbangan antara perlindungan lahan dan kesejahteraan petani adalah hal yang akan terus kami perjuangkan," tutup Ahmad Husein.
Melalui pembahasan tersebut, Pansus II berharap Ranperda LP2B dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan implementatif dalam melindungi lahan pertanian produktif, memberikan kepastian bagi petani, serta menjaga keberlanjutan sektor pertanian demi mendukung ketahanan pangan Kabupaten Bengkalis.


Berita Lainnya
Pansus III Dalami Penguatan Peran Forum Anak dalam Ranperda Kabupaten Layak Anak
Septian Nugraha Hadiri Musda XI Golkar, Dorong Sinergi Politik untuk Pembangunan Daerah