Teks foto: Pansus IV Saat Ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau

Pekanbaru, Humas DPRD – Panitia Khusus (Pansus) IV  menyampaikan Sejumlah poin penting kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Poin-poin tersebut dibahas di dalam diskusi bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Ne Ikhwan serta berfokus pada penguatan substansi dan landasan hukum Ranperda agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif serta memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi pekerja di Kabupaten Bengkalis.

Ketua Pansus IV, Syafroni Untung, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pembahasan bersama Kanwil Kemenkum Riau bertujuan untuk memperoleh pandangan dan masukan dari aspek hukum, sehingga Ranperda yang tengah disusun benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah perusahaan di Kabupaten Bengkalis yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerjanya melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut berpotensi merugikan pekerja, terutama ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun persoalan ketenagakerjaan lainnya.

"Melalui Ranperda ini, kita ingin memastikan bahwa para pekerja mendapatkan hak dan perlindungan yang semestinya. Jangan sampai masih ada masyarakat kita yang dirugikan karena tidak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, kami ingin regulasi ini disusun secara matang dengan mempertimbangkan berbagai masukan," ujar Syafroni.

Dalam pembahasan tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Eji Erlina, menjelaskan bahwa Ranperda ini juga berkaitan erat dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial. Terlebih, pada tahun ini daerah dituntut untuk memperoleh angka Indeks Kesejahteraan Sosial, yang salah satu indikatornya mencakup pekerja penyandang disabilitas dan pekerja rentan.

Menanggapi hal itu, Syafroni menekankan pentingnya koordinasi yang lebih intensif antara Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja, terutama dalam memperoleh serta menyinkronkan data pekerja rentan dan penyandang disabilitas. Menurutnya, data ketenagakerjaan yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dapat menjadi salah satu rujukan dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.

Sementara itu, Yeni Ne Ikhwan mempertanyakan keterkaitan Ranperda yang sedang disusun dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pekerja rentan yang sebelumnya telah dimiliki Kabupaten Bengkalis. Ia menyoroti adanya sejumlah substansi yang dinilai memiliki kesamaan serta mempertanyakan efektivitas regulasi yang telah berlaku tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Syafroni menjelaskan bahwa peningkatan status regulasi dari Perbup menjadi Perda bukan dilatarbelakangi ketidakefektifan aturan sebelumnya. Namun, langkah tersebut merupakan upaya memperkuat landasan hukum, memperluas cakupan pengaturan, serta menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bengkalis.

Selain membahas perlindungan pekerja rentan, anggota Pansus IV, Dapot Hutagalung, S.Kom., turut menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kemungkinan memasukkan tokoh agama dan pengurus rumah ibadah, seperti masjid, gereja, klenteng, dan rumah ibadah lainnya, sebagai kelompok yang dapat diakomodasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, para pengurus rumah ibadah juga perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan. Apabila belum memungkinkan untuk mengakomodasi seluruh kelompok, ia mengusulkan agar pengurus rumah ibadah yang berada di bawah naungan pemerintah setidaknya dapat dipertimbangkan sebagai penerima manfaat program tersebut.

Menanggapi usulan itu, perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yuni, menjelaskan bahwa setiap kebijakan perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Terlebih, kondisi keuangan daerah saat ini mengalami penurunan yang cukup signifikan. Meski demikian, usulan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.

Di akhir pembahasan, Syafroni mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat agar mencermati setiap substansi Ranperda secara saksama. Ia berharap regulasi yang disusun tidak menyisakan celah hukum yang berpotensi merugikan pekerja maupun masyarakat.

"Kita harus bersama-sama memastikan Perda ini menjadi regulasi terbaik dalam melindungi para pekerja di Kabupaten Bengkalis. Jangan sampai ada celah yang justru merugikan masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh masukan dan pandangan yang telah disampaikan dalam pertemuan ini," tegasnya.

Senada dengan itu, Yeni Ne Ikhwan mengapresiasi langkah Pansus IV dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut. Ia berharap rancangan regulasi ini dapat dibahas secara serius dan menjadi komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Menurutnya, Perda yang nantinya disahkan bukan sekadar produk hukum, melainkan wujud tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah bersama DPRD kepada masyarakat dalam menghadirkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik.

Melalui pembahasan ini, Pansus IV DPRD Kabupaten Bengkalis berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat disempurnakan secara menyeluruh, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin hak, meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan rasa aman bagi para pekerja di Kabupaten Bengkalis.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar