Teks foto: Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis Menggelar Rapat Kerja Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait

Bengkalis, Humas DPRD – Menyikapi berbagai persoalan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di lapangan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (27/10/2026), di Ruang Banmus DPRD Bengkalis.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Erwan, S.Sos., didampingi Anggota Bapemperda Sri Mazoli. Turut hadir Sekretaris Bappeda Syahrudin, S.Si., Sekretaris Dinas Sosial Egi Marlina, S.Psi., M.Si., perwakilan Bagian Hukum Setda Bengkalis Rina Permata Sari, S.H., serta Kasi Penegakan Satpol PP Syafrizal, S.H.

Dalam rapat tersebut, Erwan menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) terkait TJSLP dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi saat ini sehingga perlu ditinjau dan disesuaikan. Ia meminta OPD terkait membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan DPRD agar proses revisi dapat segera ditindaklanjuti.

“Masih banyak kami temukan di lapangan perusahaan yang belum melaksanakan TJSLP. Perusahaan yang beroperasi di Bengkalis terkadang hanya memiliki kantor cabang, sementara kantor pusatnya berada di Jakarta. Kondisi ini menjadi tantangan dalam penerapan aturan di daerah, sehingga masyarakat belum merasakan manfaat optimal dari keberadaan perusahaan,” tegas Erwan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Bappeda Syahrudin menjelaskan bahwa sebelumnya Forum TJSLP atau Corporate Social Responsibility (CSR) difasilitasi oleh Bappeda dengan keanggotaan yang melibatkan pemerintah daerah dan perusahaan. Namun, seiring perubahan regulasi, susunan dan pengelolaan forum tersebut turut mengalami perubahan. Saat ini, forum tersebut beranggotakan perusahaan dengan sekretariat berada di Dinas Sosial.

“Setelah ada perubahan peraturan perundang-undangan terkait perseroan, Perda kita otomatis menjadi tidak relevan dan harus disesuaikan kembali,” ujar Syahrudin.

Ia menambahkan, sejumlah ketentuan dalam Perda Bengkalis dinilai berbenturan dengan regulasi pemerintah pusat sehingga memengaruhi efektivitas pelaksanaannya di daerah. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen melakukan pengawasan terhadap perusahaan sekaligus mendorong penyesuaian regulasi agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Bengkalis, Egi Marlina, S.Psi., M.Si. Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Bengkalis, Dinas Sosial Provinsi Riau, serta sejumlah pihak terkait untuk menyusun Perda baru mengenai TJSLP.

“Kami bersama Bagian Hukum, Dinsos Provinsi, dan beberapa pihak terkait sedang menggarap Perda TJSLP yang baru. Kita sesuaikan dengan aturan pusat, sehingga ke depan Perda ini bisa berjalan efektif, tidak berbenturan, dan perusahaan memiliki kewajiban yang jelas untuk berkontribusi bagi masyarakat Bengkalis,” ungkap Egi.

Selain penyusunan regulasi baru, Egi menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Perizinan yang turut melibatkan Dinas Sosial. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Bengkalis.

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Setda Bengkalis, Rina Permata Sari, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan harmonisasi kembali terhadap Perda TJSLP agar ketentuannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Prinsipnya, Perda tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Saat ini banyak pasal di Perda lama yang dilemahkan oleh aturan pusat. Tugas kami memastikan Perda baru nantinya kuat secara hukum, jelas sanksinya, dan tidak menimbulkan multitafsir bagi perusahaan,” tegas Rina.

Menutup pembahasan, Erwan mengakui bahwa penyusunan regulasi di daerah memiliki tantangan tersendiri karena harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Ia berharap perusahaan dapat berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah, sehingga keberadaan investasi di Bengkalis benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Yang paling penting adalah kita sama-sama menjaga komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan perusahaan agar kerja sama berjalan dengan baik, saling menguntungkan, dan masyarakat juga bisa menikmati manfaat dari keberadaan perusahaan,” harap Erwan.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar