Teks foto: Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Bengkalis T. A 2027

Bengkalis, Humas DPRD – DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin pagi (26/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, S.E., M.IP., dan dihadiri Bupati Bengkalis diwakili Wakil Bupati, H. Bagus Santoso, Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan, serta anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Dalam sambutannya, Septian Nugraha menegaskan bahwa APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Ranperda ini telah melalui pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Bahkan, pada 26 Agustus 2026 lalu, kedua belah pihak telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027,” ujar Septian.

Di tengah kondisi fiskal yang menghadapi tekanan berat, Septian menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak boleh menutup mata terhadap tantangan yang ada, tetapi juga tidak boleh menyerah pada keadaan. Menurutnya, kolaborasi dan sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghadapi tantangan tersebut.

“Kita harus memperkuat kemampuan fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja, dan memastikan setiap rupiah benar-benar memberi manfaat serta menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bengkalis, H. Bagus Santoso, dalam pidatonya menyampaikan bahwa angka APBD yang disampaikan pada tahap awal ini masih bersifat sementara dan belum disesuaikan dengan rincian resmi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Nantinya akan kita sesuaikan kembali agar postur APBD tetap realistis, terukur, dan selaras dengan kemampuan keuangan serta prioritas pembangunan Kabupaten Bengkalis,” jelas Bagus Santoso.

Ia kemudian memaparkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp3.247.173.355.097,47 atau sekitar Rp3,247 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.260.173.371.307,93 atau sekitar Rp3,260 triliun. Adapun penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp13.000.016.210,46 atau sekitar Rp13 miliar.

Bagus Santoso menjelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 berlangsung di tengah tekanan fiskal yang berat, terutama akibat berkurangnya alokasi transfer dari pemerintah pusat, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi.

“Pembahasan APBD 2027 tidak dalam situasi normal. Pemkab Bengkalis tengah menghadapi tekanan fiskal yang sangat berat, bahkan ekstrem. Penyebab utamanya adalah berkurangnya alokasi transfer dari pusat, khususnya DBH minyak dan gas bumi. Berdasarkan proyeksi, DBH migas Bengkalis berpotensi anjlok hingga 80,61 persen,” ungkapnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada pimpinan fraksi dan seluruh anggota DPRD untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar