Teks foto: Pansus II membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) .

Bengkalis, Humas DPRD — Panitia Khusus (Pansus) II  melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (26/10/2026).

Wakil Ketua Pansus II, Tantowi Saputra Pangaribuan, menyampaikan bahwa  Ranperda tersebut akan segera masuk ke tahap finalisasi ke Kementerian,  Selanjutnya, Ranperda akan diproses sesuai mekanisme harmonisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat kerja tersebut, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Bengkalis, Syafrizal, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda LP2B telah mengacu pada berbagai referensi, termasuk hasil studi banding ke Kabupaten Bandung. Draf Ranperda juga telah disesuaikan berdasarkan hasil diskusi dan konsultasi yang dilakukan sebelumnya.

Syafrizal menyampaikan bahwa salah satu perubahan yang dilakukan adalah menghapus pasal terkait sanksi pidana dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung yang tidak memuat ketentuan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menghindari pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Ranperda LP2B tidak mengatur secara terperinci luasan dan lokasi lahan yang ditetapkan. Pengaturan mengenai penetapan luasan dan lokasi tersebut akan diselaraskan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menanggapi perubahan tersebut, Anggota Pansus II, Surya Riski, mempertanyakan mekanisme penegakan Perda setelah ketentuan sanksi pidana dihapus. Ia meminta penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Menjawab hal itu, Syafrizal menjelaskan bahwa penegakan aturan akan difokuskan pada sanksi administratif. Apabila pelanggaran tetap berlanjut, penanganannya akan diteruskan kepada kementerian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pelaksanaan penyidikan terhadap pelanggaran yang menjadi kewenangannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sementara itu, Anggota Pansus II, Sanusi, menyoroti ketentuan dalam Pasal 11 mengenai tanah terlantar yang dapat dialihfungsikan. Menurutnya, status tanah harus dipastikan terlebih dahulu, khususnya terkait keberadaan pemilik dan kepemilikan yang sah, agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan maupun konflik di lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan data serta perlindungan hak masyarakat dalam penyusunan kebijakan LP2B.

Menanggapi persoalan tanah terlantar, Plh. Kepala DTPHP, Azmir, menjelaskan bahwa penetapan status tanah terlantar tidak dapat dilakukan secara langsung. Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari pemanggilan pemilik lahan, survei lapangan, hingga konsultasi dengan pemerintah pusat.

Ia juga menyampaikan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai areal lahan LP2B akan dibahas melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Melalui pembahasan ini, Pansus II DPRD Kabupaten Bengkalis berupaya menyempurnakan Ranperda LP2B dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum, kesesuaian data, perlindungan hak masyarakat, serta mekanisme penegakan aturan. Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bengkalis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar