Teks foto: Anggota DPRD Sanusi Saat Melakukan Sosialisasi di Halaman Rumahnya Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan

Bathin Solapan, Humas DPRD - Anggota DPRD hari ini disibukkan dengan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Daerah Pemilihan, Sabtu (21/11/2020).

Sama halnya yang dilakukan Legislator Fraksi PKS Dapil V Sanusi atau kerap disapa yung. Kali ini yung Sanusi menggelar Sosper di Halaman Rumahnya yang beralamat di Jalan Puma RT 5 RW 6 Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam arahannya, yung menjelaskan bahwa fungsi Peraturan Derah yang dibuat bersama Pemerintah dan DPRD adalah selain sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah, Perda juga merupakn alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.

"Begitupun dengan Perda Retribusi Jasa Usaha Nomor 12 Tahun 2019, dengan adanya Perda ini PAD Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat meningkat untuk pembangunan daerah yang berkepanjangan demi kesejahteraan masyarakatnya," ucap Yung.

Sebagai ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yung mengharapkan masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut dapat mengerti apa itu retribusi, dasar-dasar peraturan, serta tujuan Perda tersebut diberlakukan sehingga mampu menerapkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Yung mengundang narasumber, Yusri Dahlan SH, Lawyer Kantor Hukum Sugino Yusri dan Partner untuk memaparkan Perda tersebut, selanjutnya dilakukanya penyerahan Sertifikat sebagai peserta Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar