Teks foto: Komisi I bidang Pemerintahan melakukan pertemuan bersama Biro Organisasi Sekda Provinsi riau terkait kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah diLingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pekanbaru, Humas DPRD - Komisi I bidang Pemerintahan melakukan pertemuan bersama Biro Organisasi Sekda Provinsi riau terkait kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah diLingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pada Jumat (02/07/2021).

Kemal selaku Kepala biro organisasi Tata laksana Sekda Riau langsung memimpin rapat saat itu. Sementara dari komisi I langsung di pimpin Ketua DPRD H. Khairul Umam dan di dampingi wakil Ketua I Syahrial, ketua komisi I Zuhandi, wakil ketua H. Arianto Sekretaris Sanusi dan seluruh anggota Komisi I.

Diawal rapat yang digelar, H. Khairul Umam menjelaskan, kita bersama Pimpinan komisi I dan anggota meminta penjelasan terkait penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi RI.

Kemal selaku Kepala Biro Organisasi menjelaskan bahwa didalam dasar Pelaksanaan Penyetaraan Birokkrasi sesuai dengan Permenpan RB nomor : 17 Tahun 2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional , Permenpan RB Nomor : 25 Tahun 2021 tanggal 24 Mei 2021 TTG Penyederhanaan struktur organisasi , Surat Permenpan RB Nomor B/467/KT.01/2021 tanggal 27 Mei 2021 TTG Rekomendasi kebijakan Penyederhanaan struktur Organisasi Perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/kota dan dilanjutkan dengan surat edaran nomor 800/3484/OTDA tanggal 31 Mei 2021 TTg Penyederhanaan Struktur Organisasi di Lingkungan Pemerintah daerah sebagai tindak lanjut peraturan menteri PAN dan RB nomor 17 Tahun 2021 dan peraturan menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2021.

" Didalam pilosofi kerja fungsional apabila tidak tercapai harus ada motivasi didalam bekerja dan menghasilkan produk-produk dalam bekerja serta aktif didalam setiap kegiatan yang dilaksanakan. Pelayanan juga harus dijaga," Ujarnya.

Selain itu Zuhandi selaku ketua komisi I menyampaikan dengan adanya keputusan penyederhanaan ini sangat bagus. Dimana provinsi sudah mengajukan ini kepusat sedangkan kabupaten belum ,bagaimana caranya supaya kabupaten bisa mengusulkan penyederhanaan ini. Dengan penilaian kepegawaian dibidang masing-masing.

Anggota komisi I Sanusi juga menanggapi apa yang telah dijelaskan bahwa dikomisi sudah ada formula keputusan dari pusat apakah Formula tersebut diterima mentah saja sesuai dengan peraturan daerah.

Kepala Biro Organisasi Kemal menanggapi apa yang telah disampaikan oleh Komisi satu bahwa banyak aturan yang belum dirubah dan efeknya banyak dilihat dari segi kopetensinya. Diprovinsi pegawai yang mewakili suatu kegiatan yaitu jabatan fungsional. Didalam pelaksanaan penyederhanaan prosesnya bertahap.

Upaya penyeragaman penyederhanaan kami serahkan kepada pihak kabupaten kota. Dengan melakukan evaluasi dari usulan yang telah disampaikan sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Kabupaten kota sudah diusulkan menunggu hasilnya dan sudah dilakukan pertemuan supaya tidak ada perbedaan antar Kabupaten," Ungkapnya.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar