
Bengkalis, Humas DPRD - Tim Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis mulai membahas Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam rapat paripurna beberapa waktu yang lalu, pada Senin (13/08/2021).
Pembahasan ini merupakan langkah awal menuju pengesahan Perda yang bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan dan menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat.
Untuk itu bersama dinas terkait, seperti DLH, PUPR, Perkim, DPMPTSP, Bappeda serta Bagian Hukum, Pansus yang diketuai Simon Lumban Gaol dan wakil ketua Ruby Handoko alias Akok ini mengawali pembahasan dengan menginventarisir permasalahan lingkungan yang perlu dikonsultasikan dan dicarikan solusinya, termasuk mengenai pasal per pasal di dalam Ranperda tersebut.
"Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini perlu kita tuntaskan, dan muatan dari Ranperda ini harus sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada. Dengan adanya Ranperda ini nantinya diharapkan kondisi lingkungan dan air bersih tetap terjaga dan tidak tercemar dengan air limbah rumah tangga," ujar Simon Lumban Gaol.
Sementara Ruby Handoko selaku wakil ketua meminta perhatian dinas terkait agar Ranperda ini nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan polemik tertentu. Pengelolaan dan perijinan air limbah harus diatur sedemikian rupa sebelum nantinya disahkan.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus lainnya yang hadir seperti Hendri, Morison Bationg Sihite, Horas Sitorus juga meminta penjelasan terkait poin-poin penting yang ada di dalam Ranperda kepada dinas terkait untuk mendapatkan pemahaman mengenai pengelolaan limbah domestik.
Berita Lainnya
Bengkalis Juara Umum MTQ ke-43, Ketua DPRD Ungkap Rasa Syukur
Pansus DPRD Bengkalis Tegaskan Penguatan Adat dalam Pembangunan Daerah Pada Pertemuan bersama Dinas Kebudayaan Riau