Teks foto: Banmus dan Bapemperda Saat Ke DPRD Provinsi Riau

Pekanbaru, Humas DPRD - Guna mendapatkan masukan, informasi dan saran, Banmus dan Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan pertemuan bersama DPRD Provinsi Riau terkait pembentukan peraturan daerah.

Rombongan disambut Wakil ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, dan rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Sanusi. Ia menyampaikan beberapa hal terkait pembentukan peraturan daerah yang salah satunya adalah lahirnya Perda cipta kerja yang diharmonisasikan dengan Perda-Perda yang sudah disahkan baik di Kabupaten Bengkalis maupun Provinsi Riau.

"Dengan lahirnya Perda penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal No 23 tahun 2022 yang sejatinya adalah hak perlindungan bagi tenaga kerja lokal maka sudah seharusnya tenaga kerja lokal yang ada di Kabupaten Bengkalis bisa bekerja didaerahnya masing-masing dan bisa berguna bagi kemaslahatan masyarakat banyak," jelasnya.

Ranperda lain juga turut dibahas, seperti yang disampaikan oleh Hendri bahwa Kabupaten Bengkalis sudah mengajukan hak inisiatif terhadap Ranperda pemekaran kelurahan, kecamatan dan desa pada tahun 2021 tetapi belum terlaksana sampai saat ini. 

"Hingga saat ini Ranperda pemekaran kelurahan, kecamatan dan desa masih diajukan, sebelumnya sudah memberikan saran dan masukan agar pemekaran ini dikembalikan ke pemerintahan saja sehingga hak inisiatif terhadap Ranperda pemekaran kelurahan, kecamatan dan desa bisa segera terealisasi." 

Hardianto selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau menjelaskan, terkait undang-undang cipta kerja akan ada penyesuaian penyusunan dengan peraturan di atasnya, ketika undang-undang cipta kerja disahkan maka konsekuensinya banyak Perda-Perda yang melakukan penyesuaian dan daerah diminta oleh pemerintah pusat menerapkan Omnibus Law.

Di sisi lain, mengenai pemekaran, kelurahan, dan desa dituturkan Sugianto ada beberapa desa yang layak untuk dimekarkan dengan luas wilayah dan banyaknya penduduk, sebelumnya sudah dirapatkan namun sampai saat ini masih belum terealisasi. 

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam mengatakan pada prinsipnya untuk pemekaran kelurahan dan desa ini adalah inisiatifnya DPRD, jadi hal ini dialihkan ke pemerintah tetapi pemerintah belum bisa merealisasikan maka DPRD mengambil langkah untuk menginisiasi Perda pemekaran ini.

Sanusi menambahkan, bahwa pembahasan Ranperda pemekaran ini sudah berjalan selama 2 periode, dan Kabupaten Bengkalis merupakan kabupaten yang paling lama, Perda pemekaran ini tentunya melalui tahapan-tahapan yang sudah dilewati dan sudah disampaikan ke pemerintah daerah yakni bupati dan OPD terkait. 

Hardianto menjelaskan dalam hal ini harus seimbang komunikasi, koordinasi dan satu persepsi dengan pemerintah daerah sehingga bisa mendapatkan hasil yang diinginkan untuk bisa melahirkan Perda inisiatif yang bisa mengutamakan kepentingan masyarakat tentunya.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar