
Bengkalis, Humas DPRD - Pansus penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman melakukan pembahasan perdana bersama dinas terkait, Selasa (02/08/2022).
Dinas yang dimaksud yaitu Dinas Perkim, Dinas PUPR, Bappeda, dan Bagian Hukum. Kemudian dari anggota Pansus turut hadir Askori, Firman, H. Mawardi, Andi Fahlevi, H. Zamzami dan H. Azmi.
Sebagai langkah awal pendalaman Ranperda, masing-masing anggota dewan begitupun dinas menyampaikan pandangannya berikut usulan terhadap substansi di dalam Ranperda yang tujuannya untuk menjamin keberlangsungan PSU yang sudah dibangun oleh pengembang atau perorangan di masyarakat baik dari segi perizinan, fasilitas maupun lainnya dengan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
Secara garis besar Ranperda ini sudah diatur dalam Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan ada beberapa kota seperti Pemalang, Malang, Bogor, dan juga Kota Batu yang telah memiliki Perda ini.
Pengajuan PSU dikatakan harus mengacu pada standar pemerintah tetapi tidak memberatkan bagi pengembang maupun perorangan dan dapat dinikmati oleh masyarakat.
Ketua Pansus Ruby Handoko meminta kepada dinas untuk mencatat hal-hal yang perlu dikonsultasikan nantinya baik ke tingkat provinsi atau ke pusat untuk mendapatkan penjelasan agar Ranperda dapat disusun dengan sebaik-baiknya.
Berita Lainnya
Terkait Laka Lantas yang Melibatkan PT Vadhana, Syafroni Untung Minta Ketua DPRD buat Rapat Lintas Komisi
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Kerja Guna Membahas RPJMD