Pekanbaru, Humas DPRD — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan koordinasi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau di Pekanbaru. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Kamis (16/06/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Bengkalis, Erwan, S.Sos. Turut mendampingi dalam rombongan, anggota Bapemperda, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD (Setwan) Dedi, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sufandi, serta pejabat Bagian Hukum Setda Bengkalis, Jefrizal. Rombongan disambut oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Riau, Wan Mulkan, beserta jajaran.
Ketua Bapemperda, Erwan, menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi daerah dengan aturan di tingkat provinsi maupun pusat guna menjamin harmonisasi hukum. Saat ini, Kabupaten Bengkalis tengah fokus pada perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak, subsidi daerah, serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

“Di Kabupaten Bengkalis sedang dibahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan subsidi daerah serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Koordinasi ini penting untuk memastikan penyusunan Perda yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ada sembilan program Perda yang telah ditetapkan untuk tahun 2026, dan diskusi ini bertujuan menentukan skala prioritas serta memastikan kecukupan anggaran. Diharapkan, melalui diskusi ini, diperoleh masukan yang berguna untuk penyempurnaan Perda, dengan fokus pada optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan,” ujar Erwan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Provinsi Riau, Wan Mulkan, menjelaskan urgensi perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013 serta Perda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak dan retribusi, namun perubahan Perda harus didasarkan pada urgensi yang jelas.
“Penting untuk memastikan bahwa usulan yang masuk memiliki prioritas dan anggaran yang memadai agar tidak menimbulkan permasalahan di tahun berikutnya. Kepala daerah diharapkan dapat memberikan keyakinan dan penjelasan mengenai urgensi perubahan tersebut. Prinsipnya, usulan harus memiliki keterkaitan dan hasil yang jelas agar dapat dibahas dan diimplementasikan secara efektif,” jelasnya.

Ia juga menambahkan pentingnya penyusunan naskah akademik dan kajian mendalam sebelum kebijakan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Selain itu, kelengkapan dokumen administrasi menjadi syarat utama dalam mendukung usulan kebijakan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keterkaitan kebijakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi penelitian, pengembangan, dan pengendalian lahan pertanian. Termasuk di dalamnya pemberian insentif dan disinsentif, serta sosialisasi kebijakan untuk memastikan perlindungan lahan pertanian milik masyarakat.
Menutup pertemuan tersebut, Bapemperda DPRD Bengkalis menyatakan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan Biro Hukum Pemprov Riau. Seluruh prosedur akan dijalankan sesuai amanat undang-undang demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

Diharapkan, melalui koordinasi ini, pelaksanaan Propemperda Tahun 2026 dapat berjalan optimal, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis.


Berita Lainnya
Badan Anggaran Gelar Rapat Kerja Bersama Pemotda Prov. Riau
Apresiasi Kinerja Polres, Waka II Hendrik Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba