Teks foto: Ketua Pansus RTRW H.Arianto saat Melaksanakan Rapat bersama Pihak OPD terkait

Pansus RTRW yang diketuai H. Arianto kembali menggelar rapat kerja terkait penyempurnaan isi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pada Senin (29/06/2020).

H. Arianto mengatakan Perda RTRW ini berlaku cukup lama yaitu 20 tahun, oleh sebab itu diharapkan semua pihak yang terkait bisa berkontribusi dalam penyusunan Ranperda ini, sehingga kedepannya dapat menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat khususnya persoalan perizinan yang berpedoman kepada RTRW ini nantinya. Ia juga meminta kepada OPD untuk melengkapi data-data luas kecamatan, luas daerah yang masuk kawasan hutan, dan data penting lainnya.

“Pembahasan Ranperda RTRW perlu kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Makanya ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,”jelas ketua pansus.

Di sisi lain, Irmi Syakip Arsalan menyarankan agar pengesahan Perda RTRW ini tidak buru-buru dilakukan karena masih banyak pemukiman masyarakat yang harus dikeluarkan dulu dari status kawasan hutan produksi.

“Hal-hal mengenai masalah masyarakat harus dapat diselesaikan dan dicarikan solusi bersama, apabila terbentur aturan sampaikan ke DPRD”, tambah anggota Ruby Handoko.

Hadir dalam rapat yaitu Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Perkim, BPN, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Perindag, Bagian Hukum dan Tapem, BPPD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas PMD, dan dinas lainnya.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar