Bengkalis, Humas DPRD — Komisi I bidang Perintahan melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, pada Senin (13/07/2026), rapat ini bertujuan untuk membahas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Desa
Tantowi Saputra Pangaribuan selaku ketua komisi I menyampaikan, "tujuan rapat ini adalah untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam terkait masa jabatan kepala desa dan hal hal lain seputar desa agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,"Terangnya.

Dalam kesempatan, Anggota Komisi I, Surya Riski menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang perlu disampaikan. surat Kementerian Dalam Negeri terkait jabatan kepala desa telah diterima oleh Kabupaten Bengkalis, ini perlu segera disampaikan agar tidak menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.
Riski menambahkan, Terkait percepatan aliran Listrik, perlu adanya sinkronisasi antara desa dengan Dinas PMD. sebelum adanya Penjabat (PJ) Kepala Desa, masyarakat telah mengusulkan proposal etalase listrik, oleh karena itu kita harap adanya penerapan sinkronisasi antara desa, pemerintah daerah, dan PLN, "Ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Ade Suwirman menjelaskan, kewenangan pemerintah kabupaten melalui kecamatan saat ini mulai menghimpun data desa yang membutuhkan aliran listrik, Namun pembangunan distribusi listrik baru bukan kewenangan Dinas PMD, pihaknya hanya bertugas mengusulkan dan menghimpun data untuk diteruskan kepada PLN.

“Dukungan dan kerja sama antara Dinas PMD dengan desa untuk membentuk forum sangat dibutuhkan agar pergerakan lebih terarah. Seperti di Kecamatan Bathin Solapan, masih ada beberapa titik yang kekurangan aliran listrik sehingga masyarakat membeli sarana listrik sendiri tanpa etalase. kami berharap ada langkah-langkah nyata untuk membantu masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 menjadi acuan dalam penentuan masa jabatan kepala desa. perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemilihan Kepala Desa telah diajukan ke bagian hukum dan ditargetkan selesai tahun ini, sehingga Pilkades dapat dilaksanakan tahun 2027, "ucap Ade Suwirman

"DPRD akan terus mendorong desa agar lebih proaktif memperhatikan kondisi wilayahnya, termasuk dalam pengusulan data ke PLN. terhadap peraturan Bupati (Perbup) terkait tapal batas seperti desa Siak Kecil sampai saat ini belum ada.
Saya berharap kepada Dinas terkait untuk segera menggesa tapal batas tersebut supaya tidak terjadi perseteruan di masyarakat," Tutup Tantowi.


Berita Lainnya
DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Penyerahan KUA-PPAS APBD TA 2027 Tepat Waktu, DPRD Apresiasi Pemkab Bengkalis