Teks foto: Wakil Ketua Syahrial bersama Tamu Undangan saat Melaksanakan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Rupat, Humas DPRD - Perda Penyelenggaraan Pendidikan Nomor 10 tahun 2019 terdapat 178 Pasal dan disahkan oleh DPRD Bengkalis dengan harapan agar kedepan Pendidikan di Kabupaten Bengkalis menghasilkan peningkatan mutu pendidikan serta menghasilkan kualitas yang baik.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial saat melakukan Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Jl. Pelajar Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat, Senin (09/11/2020).

“Perda ini didalamnya memperhatikan bagi anak-anak yg berkebutuhan khusus (disabilitas) dan juga memperhatikan agar penyetaraan pembiayaan bagi sekolah informal dapat terlaksana seperti Sekolah Madrasah atau biasa kita sebut sekolah petang, jadi ketenagakerjaan terkait pendidikan juga diatur di dalam Perda ini,"jelas Syahrial. 

Syahrial menyampaikan kepada masyarakat, jika ada permasalahan terkait Perda Pendidikan ini diminta segera menyurati instansi terkait agar bisa dikeluarkan aturan yg lebih spesifik.

Perda ini disosialisasikan dengan didampingi dari Anggota DPRD Bengkalis Hendri, S.Ag, UPT Pendidikan Rupat, Camat Rupat, Lurah Batu Panjang, juga dihadiri dari berbagai kalangan pendidikan baik dari Kepala Sekolah, guru dan dari masyarakat sekitar.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar