
Bengkalis, Humas DPRD - Di halaman rumah ketua RT Edi Ardiansyah, wakil ketua komisi I H. Arianto menggelar sosialisasi Perda No. 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan yang narasumbernya oleh kepala dinas pendidikan dalam hal ini diwakilkan oleh Darmansyah untuk menyampaikan beberapa point penting dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini, Senin (09/11/2020).
Acara diawali dengan pembagian masker ke setiap tamu undangan yang hadir dan mencuci tangan sesuai standar pencegahan Covid-19 agar sosialisasi berjalan dengan baik. Acara juga dihadiri ketua RT 02, kelurahan yang diwakili oleh M. Yusuf, dan pemuka agama oleh Hamdan.
H. Arianto dalam sambutannya meghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dan kebersihan dan selalu memakai masker serta mencuci tangan agar terjaga dari virus Covid-19.
"Anggota DPRD diamanahkan menyebarluaskan setiap produk legislasi kepada masyarakat, salah satunya Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini. Melalui Perda ini, kita berharap bisa menjadi pembuka akses dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di Kabupaten Bengkalis," ucap H. Arianto.
Katanya, jika bicara tentang pendidikan tidak bisa setengah-setengah dilakukan. Semua aspek perlu diperhatikan agar tidak ada ketimpangan sosial di masyarakat. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pun berupaya bagaimana sejumlah persoalan pendidikan dapat terselesaikan melalui Perda ini, seperti masalah zonasi, kesejahteraan guru madrasah, siswa disabilitas, perguruan tinggi, dan lainnya.
Berita Lainnya
Wakili Suara Rakyat, Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha Laksanakan Reses Masa Sidang III
Bengkalis Juara Umum MTQ ke-43, Ketua DPRD Ungkap Rasa Syukur