Teks foto: H.Asmara Saat Melakukan Sosper di Dusun Air Kulim Desa Pinggir Kec.Pinggir

Bengkalis, Humas DPRD - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah di Daerah Pilihan (Dapil) masing-masing demi terwujudnya pemahaman terhadap Perda oleh masyarakat.

Seperti halnya yang dilakukan H. Asmara sebagai perwakilan dari Dapil Pinggir, ia melakukan Sosper Nomor 12 tahun 2019 terkait Retribusi Jasa Usaha di RW 03 RT 04 Dusun Air Kulim Desa Pinggir Kec. Pinggir, Jumat (21/11/2020).

H. Asmara menuturkan bahwa sosialisasi Perda yang ia laksanakan sangat penting untuk diketahui masyarakat, apalagi mengenai retribusi jasa usaha yang umumnya kurang difahami.

"Retribusi jasa usaha ini dilakukan untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah kita, sehingga pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah dapat dioptimalkan," ujarnya.

Lanjutnya lagi, retribusi atau pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan pemerintah daerah untuk kepentingan peribadi maupun badan, beberapa diantaranya adalah parkir, penginapan, rumah potong hewan, tempat rekreasi, pelabuhan, dan lainnya.

"Diharapkan pemungutan retribusi jasa usaha ini dapat dilaksanakan secara optimal sesuai potensi yang dimiliki oleh wilayah Kabupaten Bengkalis," tambah Asmara.

Hadir dalam sosialisasi, Perwakilan Bapenda Ahyan, perwakilan UPT Suharno, Kepala Desa Pinggir yang diwakili oleh Sekretaris Desa Pinggir Muhammad dan Kepala Dusun, Ketua RW, RT dan pemuka masyarakat desa pinggir bertempat.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar