Teks foto: Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten bengkalis Nanang Haryanto gelar pertemuan di Bambu Kuning Kelurahan Babusalam Kec. Mandau

Mandau, Humas DPRD - Nanang Haryanto selaku sekretaris Komisi I di DPRD gelar pertemuan dengan Masyarakat Dapilnya, Bambu Kuning Keluraham Babussalam Kec. Mandau, Minggu (22/11/2020).

Adapun agenda yang dilaksanakannya adalah dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 Kabupaten Bengkalis tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sebelum dijelaskan arti penting Perda, ia menceritakan bahwa ia telah 2 kali bersilaturahmi bersama masyarakat Kelurahan Babusalam. "Semoga ini dapat terjalin selamanya, tidak hanya di agenda ini aja,"kata Nanang.

"Kita ingin masyarakat kita tahu arti pentingnya sebuah Perda, karena untuk membangun suatu daerah perlu anggaran, dari mana anggaran di dapat, tentu dari hasil pajak yang telah ditetapkan di dalam Perda ini,"jelas Nanang.

Pembangunan yang dimaksud seperti infrasruktur yang mana perusahaan-perusahaan juga menggunakan fasilitas pemerintah daerah, salah satunya jalan yang mereka lalui untuk operasi mereka yang anggarannya berasal dari APBD.

Untuk itu perusahaan-perusahaan wajib membayar retribusi kepada daerah demi meningkatnya PAD agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

Lanjutnya, pihak Bapenda bersama Satpol PP dapat bekerja sama untuk menegakkan regulasi ini tidak hanya dijadikan sebuah buku tetapi dapat meningkatkan PAD yang maksimal.

Dalam acara Sosper, Nanang mengundang narasumber Achyan Kabid Pembinaan dan Pengembangan dengan dihadiri, Kepala RW 08 Aprianto, Kepala RT 01 Zamri, tokoh masyarakat Masnianto.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar