Teks foto: Pj. Bupati Bengkalis Syahrial Abdi Menyerahkan Ranperda APBD TA 2021

Bengkalis, Humas DPRD - Penyampaian Ranperda APBD TA 2021 dilakukan oleh Pj. Bupati Bengkalis pada sidang Paripurna DPRD Bengkalis, pada Jumat (27/11/2020).

Bersama wakil ketua Syaiful Ardi, Ketua DPRD H. Khairul Umam menyampaikan bahwa sebelum paripurna ini telah dilaksanakan pembahasan Rancangan KUA-PPAS baik di tingkat komisi-komisi dengan OPD terkait sebagai mitra kerja dan dilanjutkan rapat Badan Anggaran dengan TAPD.

Dan sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 311 ayat (1) menyatakan "Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama."

Di sisi lain, Pj Bupati H. Syahrial Abdi dalam pidatonya mengatakan nota keuangan yang disampaikan mencakup rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah pada tahun 2021, yang memuat sejumlah asumsi perkembangan ekonomi makro serta pencapaian tahun terakhir dari RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021.

Dan sesuai dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkalis tahun 2021 yaitu "Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial Melalui Pemantapan Pembangunan yang Berkualitas dan Berdaya Saing".

"Kami juga sangat menyadari bahwa peranan pihak legislatif di dalam pembangunan di Kabupaten Bengkalis tidaklah kecil, untuk itu masukan dan saran berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD sangat perlu diberikan ruang dan anggaran agar apa apa yang telah diserap dari konstituennya di lapangan terakomodir di dalam rencana belanja yang telah disusun RAPBD Tahun 2021 ini," ungkap Syahrial Abdi.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar