Bengkalis, Humas DPRD – DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (04/05/2026).
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Hendrik Firnanda Pangaribuan, didampingi Wakil Ketua III H. Misno.
Dalam pembukaannya, Hendrik Firnanda Pangaribuan menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna ini berdasarkan hasil Badan Musyawarah Penyampaian Ranperda dalam pembicaraan tingkat I.

Dijelaskan pula bahwa Bapemperda bersama Pemerintah Daerah telah sependapat bahwa Ranperda yang masuk dalam Perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 telah siap dan memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan tingkat I dalam Rapat Paripurna DPRD.
Selanjutnya, Bupati Bengkalis Kasmarni yang diwakili oleh Wakil Bupati Bagus Santoso menyampaikan sambutan terhadap tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan, Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa penyusunan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai penopang utama ketahanan pangan daerah.
“Berdasarkan data dan kajian yang telah dilakukan, sebagaimana tertuang dalam naskah akademik, terlihat bahwa struktur pemanfaatan lahan di Kabupaten Bengkalis saat ini cenderung didominasi oleh komoditas perkebunan bernilai ekonomi tinggi, khususnya kelapa sawit. Kondisi ini dapat memberikan tekanan terhadap keberadaan lahan pertanian pangan,” ujarnya.

Terkait Ranperda Kabupaten Layak Anak, ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak secara optimal dan berkelanjutan di Negeri Junjungan.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertujuan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja terhadap berbagai risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga masa tidak produktif.
“Kami menyadari bahwa pekerja merupakan pilar utama pembangunan daerah. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk memastikan setiap pekerja, baik di sektor formal, informal, maupun pekerja rentan, memperoleh perlindungan yang layak, adil, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Menutup penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengharapkan masukan dan saran dari pimpinan serta anggota DPRD. Selain itu, perangkat daerah terkait diminta untuk terus membangun koordinasi dan komunikasi selama proses pembahasan, baik di tingkat komisi, fraksi, maupun panitia khusus, agar pembahasan berjalan fokus, efektif, dan efisien.
Di akhir rapat, pimpinan sidang Hendrik Firnanda Pangaribuan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bengkalis yang diwakili Wakil Bupati Bagus Santoso atas penyampaian tiga Ranperda tersebut.


Berita Lainnya
Pandangan Umum Fraksi DPRD Bengkalis, Tiga Ranperda Siap Dilanjutkan ke Tingkat Pembahasan
Bapemperda Sampaikan Penjelasan Perubahan Propemperda Bengkalis Tahun 2026