Teks foto: Rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Bengkalis, Humas DPRD – Dalam rangka menindaklanjuti berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan terkait implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menyelenggarakan rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (26/10/2026), bertempat di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bengkalis.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Erwan, S.Sos, di dampingi Anggota Bapemperda Ahmad Husein, S.Pd dan Sahat Marganda Tobing. Turut hadir Kepala Kesbangpol H. Suwarto, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Drs. H. Ismail, M.P. Sekretaris Dinas Sosial Egi Marlina, S.Psi., M.Si, Kabid PMA Satpol PP, H. Awaluddin, Bagian Hukum Setda Rina Pertama Sari, SH.

Dalam rapat tersebut, Erwan menyampaikan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir menyiapkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan teliti dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar Ranperda yang diusulkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun peraturan di tingkat provinsi.

“Pada prinsipnya, kami dari Bapemperda menerima dan menampung seluruh usulan Ranperda yang akan dijadikan Perda. Namun perlu diingat, OPD yang terkait harus benar-benar siap baik dari segi kinerja maupun anggaran, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan setelah Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda. Hasil rapat hari ini akan kami tuangkan dalam berita acara untuk selanjutnya dilaporkan pada rapat paripurna,” ujar Erwan.

Setiap OPD yang hadir turut memaparkan tujuan dan manfaat dari usulan Ranperda masing-masing. Salah satunya, Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis yang mengusulkan Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dari Ranperda tersebut, Dinas Sosial berharap dapat memperkuat dasar hukum bagi pelaksanaan berbagai program sepertinya pemberian bantuan kursi roda dan layanan lainnya bagi penyandang disabilitas.

Dari Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD) yang mengusulkan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Erwan Sos menyampaikan pandangannya mengenai proses pencalonan kepala desa oleh masyarakat setempat, khususnya terkait persyaratan batas usia dan tingkat pendidikan calon kepala desa. Ia menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang disusun hendaknya tidak mempersulit masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memastikan agar peraturan daerah tersebut dapat diimplementasikan secara efektif.

Ahmad Husein menyampaikan bahwa dalam proses  pembahasan Ranperda ini di bentuk oleh panitia khusus (Pansus), perlu dilakukan koordinasi dan diskusi bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon kepala desa memahami dan mengetahui petuah serta nilai-nilai budaya Melayu yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat setempat.

Begitu juga dengan sejumlah usulan Ranperda lainnya yang akan dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2027. “Saya berharap, setiap usulan Ranperda tidak hanya menjadi produk hukum daerah semata, tetapi benar-benar bermanfaat dan berdampak positif bagi masyarakat, sehingga tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan,” tutup Erwan.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar