Bengkalis, Humas DPRD – Panitia Khusus (Pansus) Kabupaten Layak Anak (KLA) yang diketuai Hardianto, menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Forum Anak Kabupaten Bengkalis untuk membahas penguatan partisipasi anak dalam pembangunan daerah, Senin (26/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi Forum Anak untuk menyampaikan aspirasi, kendala, dan usulan terkait pemenuhan hak-hak anak.
Hearing tersebut dihadiri anggota Pansus KLA, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis, serta perwakilan Forum Anak dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
Dalam sambutannya, Hardianto menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk berkumpul dan berdiskusi bersama seluruh pihak. Ia mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan mendengarkan masukan dari Forum Anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak.

Menurut Hardianto, keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan merupakan hal penting, terutama dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan anak. Oleh karena itu, masukan dari Forum Anak diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam meningkatkan kualitas pemenuhan hak anak di Kabupaten Bengkalis.
Hardianto juga memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak sebelum dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi oleh Forum Anak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis Emilda Susanti, S.STP., M.IP menjelaskan bahwa pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak masih menghadapi kendala terkait regulasi. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, regulasi yang diperlukan masih dalam proses.

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan masih belum tersedia. Meski demikian, koordinasi dan diskusi lanjutan dengan Bagian Hukum serta pihak provinsi dinilai perlu dilakukan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan regulasi tersebut.
Selanjutnya, anggota Pansus KLA, M. Isa, menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak perlu mempertimbangkan berbagai persoalan nyata yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk karakteristik Kabupaten Bengkalis sebagai daerah kepulauan dan pesisir.
Menurutnya, potensi daerah dan kearifan lokal perlu diintegrasikan dalam upaya pendidikan serta perlindungan anak. Anak-anak yang tinggal di wilayah kepulauan perlu dibekali keterampilan yang sesuai dengan kondisi geografis tempat tinggal mereka.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan nilai-nilai moral dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh sederhana ialah membiasakan anak membuang sampah pada tempatnya. Menurutnya, pendidikan karakter tidak cukup hanya disampaikan melalui pelajaran di sekolah, tetapi juga harus diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai seperti kepedulian, tanggung jawab, kerja sama, kesabaran, dan kedisiplinan perlu diperkuat melalui peran keluarga, sekolah, masyarakat, serta berbagai kegiatan yang melibatkan anak. Dalam penyusunan Raperda, berbagai persoalan dan aspirasi masyarakat tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Ia menambahkan, berbagai persoalan yang disampaikan anak-anak perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait. Dengan demikian, kebijakan yang disusun tidak hanya menjadi dokumen peraturan, tetapi juga dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Anggota Pansus KLA lainnya, Irmi Syakip Arsalan, S.Sos., M.Si., dalam penyampaiannya di hadapan Forum Anak Kabupaten Bengkalis menjelaskan bahwa lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Salah satu bentuk komitmen DPRD dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak diwujudkan melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Perda ini kita dorong sebagai dasar hukum sekaligus penekanan kepada pemerintah daerah agar kebijakan pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak benar-benar diwujudkan melalui program kerja yang nyata. Keberadaan regulasi tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan program yang konkret oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya dinas yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa program perlindungan perempuan dan anak tidak hanya berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan, tetapi juga perlu mendorong kreativitas, pengembangan potensi, serta pemenuhan hak-hak anak. Sinergi dengan perangkat daerah lainnya, termasuk instansi yang membidangi kependudukan dan keluarga berencana, juga dinilai penting untuk memperkuat upaya perlindungan dan pemberdayaan generasi muda.
Selain itu, anak tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat program pembangunan. Anak juga harus diberikan ruang untuk terlibat secara aktif dalam menyampaikan gagasan, saran, dan kebutuhan mereka.
“Anak bukan hanya menjadi objek pembangunan. Anak juga harus menjadi subjek yang dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Forum Anak Kabupaten Bengkalis Hanny Qhairun Nisya dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa menyampaikan berbagai aspirasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, tingginya angka anak putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi, kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, serta minimnya fasilitas pendidikan dan literasi di sejumlah desa.
Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat menghadirkan solusi konkret, seperti bantuan pendidikan dan beasiswa bagi keluarga kurang mampu, penguatan pendampingan bagi anak yang mengalami kekerasan, serta penyediaan perpustakaan, pojok baca, dan ruang belajar yang layak.
Selain itu, Forum Anak mengusulkan pembinaan bakat dan kreativitas secara berkelanjutan melalui kegiatan seni, literasi, dan pelestarian budaya daerah. Mereka berharap pemerintah memberikan dukungan berupa sarana dan prasarana bagi sanggar seni di desa, termasuk alat musik, kostum tari, serta tenaga pelatih.

Forum Anak juga menyoroti pentingnya keselamatan anak di kawasan pelabuhan penyeberangan RoRo dan di jalan raya. Mereka meminta penguatan peran Forum Anak sebagai wadah partisipasi, pelopor, dan pelapor, sekaligus mendorong agar suara serta aspirasi anak dilibatkan secara langsung dalam penyusunan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, anggota Pansus KLA menekankan bahwa penyusunan Raperda Kabupaten Layak Anak perlu mempertimbangkan kondisi geografis, kearifan lokal, keselamatan, pendidikan karakter, serta kebutuhan nyata anak-anak di Kabupaten Bengkalis.
Pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga pendidikan, orang tua, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memperkuat koordinasi agar setiap aspirasi dapat ditindaklanjuti melalui program dan kebijakan yang tepat sasaran.
Dengan demikian, Forum Anak diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak, sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi muda Kabupaten Bengkalis agar menjadi generasi yang sehat, berpendidikan, kreatif, berkarakter, dan berdaya saing.


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027
Bapemperda Bahas Efektivitas Pelaksanaan TJSLP Bersama OPD Terkait