Teks foto: Konsultasi anggota DPRD Bengkalis ke PT PLN Persero

Menanggapi permasalahan tentang pendistribusian pembangunan jaringan listrik di area pemukiman masyarakat Pematang Pudu Kecamatan Mandau anggota DPRD Kabupaten Bengkalis pada tanggal 19 sampai dengan 21 September melakukan konsultasi ke PT. PLN Persero Wilayah Provinsi Riau yang disambut langsung  oleh pimpinan PT. PLN Persero yaitu Bapak Mahyudin hadir juga pimpinan rayon Duri Bapak Ari, dari rayon Dumai Bapak Harno dan perwakilan dari DPRD Kabupaten Bengkalis yaitu Bapak H. Thamrin Mali, SH, Sihol Pangaribuan, Zulkifli, Hendri, S.Ag, M.Si, Fransisca, Lamhot Nainggolan, Zamzami Harun, ST, Ir. H. Samsu Dalimunthe.

Dalam pertemuan tersebut  sekaligus menindaklanjuti hasil rapat antara PT. PLN (Persero) Area Dumai dengan BKSDA () Provinsi Riau tanggal 19 Desember 2016 kemarin di Pekanbaru, Dimana pihak PLN telah melakukan penitikan koordinat jaringan listrik sudah ada maupun yang akan dilakukan Pembangunan jaringan listrik untuk memenuhi kriteria dari masyarakat karena adanya keluhan dan pengaduan dari masyarakat yang mempertanyakan kapan jaringan listrik bisa digunakan sedangkan tiang-tiang sudah dipasang, berdasarka  rencana pemasangan jaringan distribusi listrik diantaranya  jalan KUD Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau dan jalan Pondok V Kelurahan Balai Raja serta Desa Buluh Apo dan Desa Sungai Meranti Kecamatan Pinggir.

Untuk pembangunan jaringan listrik yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja termasuk dalam hutan konservasi yaitu yang merupak kawasan suaka alam, dimana pemanfaatan kawasannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan jika pembangunan jaringan sebelum mendapat izin akan dikenakan sanksi yaitu berupa pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1990 pasal 19 ayat 1 ( bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam ), pasal 40 ayat 1 menegaskan bahwa barang siapa yang melakukan pelanggaran dapat dipidana 10 (sepuluh) tahun denda paling banyak Rp. 200.000.000,-.

Bahwa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis bersedia memfasilitasi penyelesaian pembangunan listrik di suaka margasatwa Balai Raja antara BKSDA dan PLN hingga permasalahan selesai.

 

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar