Teks foto: Foto Bersama

HUMAS DPRD – Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian dalam Negeri menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis terkait Penyaluran Blanko Kartu Tanda Penduduk untuk Kabupaten Bengkalis pada tanggal 27 s/d 30 September 2017.

            Ketua Komisi I Bpk. Susianto, SR serta anggota lainnya, Ibu Hj. Aisyah, Ibu Pipit Lestari, S.Pd, Bpk. Dr. Morison Bationg Sihite, Bpk. H. Asmara, Bpk. Ita Azmi, Bpk. Daud Gultom, Bpk. Lamhot Nainggolan, Kepala SKPD Kependudukan Bpk. Renaldi, S.Sos.M.Si. Turut hadir Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Yth.Bpk Zulhelmi, SHI. Sedangkan dari Sekretariat DPRD oleh Bpk. Zubari, S.S (Kabag Humas) Bpk. Junaidi SH, Bpk. H. Nawawi Arif.

            Pertemuan dilakukan digedung kementrian kependudukan lantai II yang disambut langsung oleh Ibu Ani serta staf yang membidangi. Rapat Konsultasi Komisi I DPRD Kab. Bengkalis bersama Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Mendapatkan Masukan, Penjelasan Sebagai Berikut :

  1. Pada dasarnya pendistribusian blanko Kartu tanda Penduduk (KTP) untuk Kabupaten / Kota telah dilakukan pendistribusian namun tidak memenuhi kebutuhan kekurangan di Kabupaten / Kota.
  2. Saat ini pendistribusian blanko KTP hanya diberikan kepada masyarakat yang telah melakukan rekam data perseorangan sesuai dalam kertu keluarga khusus bagi masyarakat yang belum memiliki KTP.
  3. Bagi masyarakat yang KTP nya rusak dan hilang maka sementara waktu sebagai pengganti dikeluarkan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Surat Keterangan Kependudukan yang fungsinya sama dengan KTP dan berlaku selama 6 (enam) bulan.
  4. Bagi masyarakat yang sudah melakukan rekam data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berhak mendapatkan KTP.
  5. Saat ini Kekurangan blanko KTP bagi masing – masing kabupaten / Kota dapat terpenuhi setelah dilakukannya pelaksanaan Pelelangan Blanko KTP oleh Pemerintah Pusat.

Kesimpulannnya bahwa Kartu tanda Penduduk adalah merupakan Legalitas seseorang menunjukkan jati dirinya bahwa seseorang tersebut menurut hukum telah dapat melakukan perbuatan hukum dan dapat dipertanggung jawabkan segala perbuatannya dimata hukum. Permasalahan kekurangan blanko yang ada di semua daerah selanjutnya blanko di daerah dapat terpenuhi setelah selesai pelaksanaan pelelangan blanko oleh Pemerintah Pusat.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar