Teks foto: Foto Bersama Usai Rapat

PANSUS Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan konsultasi dengan Bpk. Zainal Abidin selaku Kasi Fasilitasi Permusyawaratan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemerterian Dalam Negeri.

Pada kesempatan tersebut, Daut Gultom, M.Th selaku ketua Pansus dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan serta hal-hal yang dianggap perlu mendapatkan perhatian dalam proses penyempurnaan Ranperda PMD tersebut, diantaranya tentang Kearifan Lokal yaitu meliputi:

1.Mengetahui tentang adat istiadat melayu bagi setiap calon anggota BPD.
2.Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kaitannya sebagai anggota BPD.
3.Standar pendidikan formal bagi calonan anggota BPD.

Dalam diskusi tersebut, Pansus mendapatkan masukan dari narasumber antara lain yaitu : 

1.Pada prinsipnya Perda dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.

2.Sangat tidak direkomendasikan mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan SARA.

3.Manyesuaikan, sesuai dengan kearifan lokal / kebutuhan masyarakat.

 

Selain ketua, anggota Pansus yang berkesempatan hadir antara lain : Susianto SR, Hj. Aisyah, H. Asmara, H. Jasmi, Adihan, SH, Pipit Lestary, S.Pd, Leonardus Marbun, Syafrana Fizar.dari Sekretariat DPRD yang turut hadir adalah : Kabag Humas, Kabag Keuangan, Kasubbag Perundang-undangan, dan staf bagian humas.sedangkan dari unsur OPD, hadir bersama Kadis PMD, dan Kabag Hukum Setda kabupaten Bengkalis.(HumasDPRD)

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar