
Batam (14/02/2018) - Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madya Batam Provinsi Kepulauan Riau tentang Sistem Pengurusan Perizinan secara online dan mekanisme perizinan perusahaan industri dalam bentuk beberapa mesin industri pada satu ruang lingkup perusahaan di kota Madya Batam.
Selain Rombongan komisi III DPRD, Ikut hadir juga dari Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis Ibu Hj. Helda, dan difasilitasi Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis.
Rombongan Anggota DPRD diterima langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam Bapak H. Gustian dan anggotanya Bapak Ferbian. Disana, Komisi III langsung diajak berkeliling untuk melihat secara langsung pelayan yang sudah komplit dan terbesar di Indonesia selain Banyuwangi dan Bekasi, serta kemegahan bangunan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Mal pelayanan publik yang mana semua urusan dilakukan secara online di Kota Batam.
Keistimewaan Dari PTSP ini dari unsur pelayanan yang mana PTSP sudah bisa menggabungkan instansi pertikal ( Imigrasi, Polri dan Jaksa ) dalam melayani masyarakat secara online dan non tunai. Dari hasil kunjungan kerja dan diskusi yang dilakukan, komisi III berharap kedapannya Kabupaten Bengkalis bisa menerapkan mekanisme pelayanan yang benar-benar bisa menyentuh Masyarakat dan memudahkan Masyarakat dalam pengurusan surat menyurat secara online dan serta pembayaran non tunai.
Berita Lainnya
Anggota DPRD Firman Sumbangkan Doorprize pada MTQ ke VI Tingkat Desa Sukamaju
Sofyan: Jadikan Alquran Suri Tauladan, Suluh, dan Pedoman bagi Kehidupan Sehari-Hari