
Teks foto: Sdr. Syaukani
Bengkalis - dijadwalkan Senin (19/02/ 2018), Syaukani akan dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sisa masa jabatan 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional.
Sesuai dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2018 tgl 5 Februari 2018 lalu, Syaukani akan menggantikan H.Heru Wahyudi, SH pada acara Sidang Paripurna Istimewa DPRD yang akan dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Bengkalis dan akan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD bpk. H.Abdul kadir, S.Ag, M.Si.
Berita Lainnya
Anggota DPRD Firman Sumbangkan Doorprize pada MTQ ke VI Tingkat Desa Sukamaju
Sofyan: Jadikan Alquran Suri Tauladan, Suluh, dan Pedoman bagi Kehidupan Sehari-Hari