
BENGKALIS – Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Syaukani dari Partai Amanat Nasional (PAN) resmi dilantik pada Senin (19/2) menggantikan H. Heru Wahyudi, SH sisa masa jabatan 2014 – 2019. Pelantikan dan pelambilan sumpah dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) di ruang rapat paripurna DPRD Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Abdul Kadir, S.Ag. M.Si.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 55 yang mengatur tentang Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Pasal 105, 107, dan 108. Kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Gubernur Riau bahwa Syaukani resmi dilantik menjadi anggota DPRD Bengkalis.
Dalam sambutannya, H. Abdul Kadir, S.Ag. M.Si memberikan ucapan selamat atas dilantiknya Syaukani sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Dan mengajak seluruh anggota DPRD untuk dapat menjunjung tinggi sikap jujur dan memiliki moral yang tinggi sebagai wakil rakyat.
Beliau juga turut memberikan apresiasi kepada H. Heru Wahyudi, SH atas kerja dan dharma bakti selama bertugas di lembaga DPRD Kabupaten Bengkalis.
Berita Lainnya
Anggota DPRD Firman Sumbangkan Doorprize pada MTQ ke VI Tingkat Desa Sukamaju
Sofyan: Jadikan Alquran Suri Tauladan, Suluh, dan Pedoman bagi Kehidupan Sehari-Hari