Teks foto: DPRD Kabupaten Bengkalis Sah Kan 4 Ranperda Pada Sidang Paripurna

Bengkalis, Humas DPRD – DPRD Kabupaten Bengkalis gelar Sidang Paripurna tentang penyampaian laporan reses masa sidang I, penyampaian laporan Pansus, penyampaian 3 Ranperda, dan perubahan alat kelengkapan dewan pada Selasa (3/4), di ruang Paripurna DPRD Kab. Bengkalis. Sidang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kaderismanto. Turut hadir Wakil Ketua II Zulhelmi, SHI, Kepala Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis H. Bustami. HY, SH., MM, Anggota DPRD Kab. Bengkalis, Sekretaris DPRD Radius Akima, S.Sos, MT, Anggota Forum komunikasi Pemerintah Daerah Kab. Bengkalis, Staff Ahli, dan Kepala Dinas di Lingkungan Pemda Kab. Bengkalis. Dalam sidang tersebut DPRD Kabupaten Bengkalis mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda).

Sebelum Pimpinan membuka sidang, terlebih dahulu Sekretaris DPRD Radius Akima, S.Sos, MT melaporkan jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang tersebut, yaitu 32 anggota, sesuai Peraturan Tatib DPRD dengan jumlah dewan yang hadir Forum terpenuhi.

Sidang diawali dengan penyampaian laporan Reses masa sidang tahun 2017. Sesuai permintaan dari Anggota DPRD laporan tidak dibacakan dan hanya menyampaikan laporan tertulis. Selain itu dalam sidang tersebut juga telah disetujui alat kelengkapan dewan yang baru oleh pimpinan sidang.

Pansus Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah disampaikan oleh juru bicara H. Mawardi. Beliau menyampaikan bahwa Ranperda Pengelolaan zakat, infak dan sedekah merupakan instrumen penting untuk mengendalikan penyelenggaraan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Ranperda ini sangat penting dikarenakan pengaturan yang dimuat mengakomodasikan berbagai hal yang bersifat administratif dan teknis dalam penyelenggaraan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Selanjutnya, laporan pansus pengelolaan barang milik daerah disampaikan oleh juru bicara Febriza Luwu, menyampaikan beberapa rekomendasi diantaranya  Pemerintah Kab. Bengkalis melalui BPKAD agar  mendata seluruh asset-asset Milik Daerah baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang berada di Kab. Bengkalis dan untuk dapat mencek kembali baik penggunaan maupun peruntukannya harus telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Laporan Pansus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disampaikan oleh juru bicara Susianto, SR menyarankan agar Bupati Bengkalis melalui OPD terkait untuk dapat segera mungkin setelah Ranperda ini disahkan, untuk mensosialisasikan ke desa-desa serta melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak desa, agar Perda ini terlaksana dengan baik.

Dan Pansus Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) disampaikan oleh juru bicara Syahrial,ST meminta agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Bengkalis, untuk tidak memindahkan Pejabat Fungsional Lingkungan Hidup (PPLH), karena PPLH tersebut telah mengikuti pelatihan khusus tentang lingkungan hidup. Dan juga diharapkan agar perda ini disosialisasikan ke Perusahaan-Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Bupati dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah H. Bustami. HY, SH., MM menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota pansus yang telah bekerja secara maksimal dalam penyusunan 4 Ranperda yang telah disampaikan dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Bengkalis.

“Semoga Ranperda yang diajukan tersebut dapat dijadikan Perda yang dapat dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan sebaik-baiknya, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis”, ujarnya.

 

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar