Teks foto: Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkalis

Ketua DPRD Kab. Bengkalis Abdul Kadir memimpin Rapat Badan Musyawarah ( Banmus ) Kamis, (03/05/2018) Rapat tersebut guna untuk menentukan agenda kerja dewan kedepan.

Badan Musyawarah atau di singkat dengan Banmus adalah salah satu alat Kelengkapan Dewan yang bersifat tetap dan tertuang dalam TATIP DPRD ( pasal 15 ayat (1).

dalam menjalankan tugasnya, Alat Kelengkapan dibantu oleh sekretariat DPRD.

Sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis No.  18 tahun 2017 tentang Tata Tertip DPRD pada paragraf 2 pasal 21 menyebutkan bahwa Badan Musyawarah mempunyai tugas :

A. Menetapkan agenda DPRD untuk I (satu) tahun sidang, I (satu) masa persidangan,  atau sebagian dari suatu masa sidang,  perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan Rapat Paripurna untuk mengubahnya.

B. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan  tugas dan wewenang DPRD.

C. Meminta dan atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing masing.

D. Menetapkan jadwal acara Rapat DPRD.

E. Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan.

F. Menjadwalkan pelaksanaan kegiatan pembentukan panitia khusus.

G. Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh Rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah.

Hadir Pimpinan pada Rapat Banmus tersebut Wakil Ketua I Bpk. H. Indra gunawan eet,  dan Wakil Ketua II bpk. Zulhelmi beserta Anggota Badan Musyawarah.

 

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar