
Bengkalis, Humas DPRD – Bertempat di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Wakil Ketua I DPRD Kab. Bengkalis H. Indra Gunawan Eet hadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, Selasa (26/06/2018) pagi.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Bengkalis melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H. Bustami, HY. Dalam kesempatan itu, Sekda berharap kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis 2019, benar-benar mempedomani rencana kerja pemerintah daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019. Begitu juga dengan seluruh OPD pada penyusunan APBD 2019 hanya program yang benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat
H. Indra Gunawan Eet memberi tanggapan terkait sosialisasi Permendagri No. 38 Tahun 2018 tersebut.
“Memang terjadi perubahan regulasi terhadap bagaimana mengimplementasikan Permendagri No. 38 khususnya penyusunan APBD, apalagi dengan kondisi regulasi APBD saat ini. Sehingga harus disepakati bagaimana mensinerginakan sosialisasi ini agar dapat dieksekusi di APBD berikutnya. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Bengkalis, seluruh OPD dapat menindaklanjuti apa yang telah disepakati secara bersama pada hari ini”, Ujar Wakil Ketua I DPRD tersebut.
Dalam acara tersebut dihadiri juga oleh Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis, H TS Ilyas, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah, Aulia, dan sejumlah Kepala OPD dan peserta sosialisasi.
Berita Lainnya
Anggota DPRD Firman Sumbangkan Doorprize pada MTQ ke VI Tingkat Desa Sukamaju
Sofyan: Jadikan Alquran Suri Tauladan, Suluh, dan Pedoman bagi Kehidupan Sehari-Hari