Teks foto: DPRD Sahkan Propemperda pada Sidang Paripurna
Bengkalis, Humas DPRD – Pengesahan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) sekaligus penyampaian laporan pansus Pokir dilaksanakan pada sidang paripurna yang digelar pada, Senin (11/03/2019). Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkalis H. Indra Gunawan Eet ini dihadiri oleh Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H. Bustami HY, dan Anggota DPRD Bengkalis.
 
Setelah pembacaan jumlah anggota yang hadir oleh Sekretaris DPRD H. Radius Akima, sidang paripurna segera dibuka oleh H. Indra Gunawan Eet.
Berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2019/08 tanggal 7 Januari 2019 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019 telah mengusulkan Propemperda yang terdiri dari: rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis tahun 2019-2023, pemekaran kelurahan dan desa se-Kabupaten Bengkalis, pembiayaan transportasi jamaah haji, perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk, pemilihan kepala desa, perlindungan perempuan dan anak, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis, penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako, dan revisi RPJMD 2016-2023.
 
“Sedangkan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Bengkalis berdasarkan rapat pada 11 Maret 2019 DPRD mengusulkan Ranperda Hak Inisiatif, yaitu Ranperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR), dan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan kedalam Propemperda tahun 2019”, Jelas Eet.
Selanjutnya, Eet mengharapkan setelah disahkannya Propemperda ini nantinya dapat menjadi acuan dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Bengkalis karena Propemperda ini dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap dalam sistem hukum nasional.
 
"Diharapkan nantinya saat pembentukan Perda memperhatikan skala prioritas dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dalam upaya mendukung pembangunan Kabupaten Bengkalis", Jelas Eet
 
Setelah Propemperda disetujui dan disahkan, sidang kemudian dilanjutkan dengan Laporan Pansus Pokir dengan juru bicara Syahrial ST. Dikatakan Syahrial, bahwa Pansus Pokir setelah melakukan konsultasi dan koordinasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru terkait pokok-pokok pikiran DPRD telah melakukan rapat internal terkait dengan pansus.
Kemudian, pansus juga telah melakukan komunikasi yang intensif bersama Bappeda Provinsi Riau dan Bappeda Kabupaten Bengkalis, dan memfungsikan tenaga ahli masing-masing fraksi dalam menginput pokok-pokok pikiran DPRD dalam sistem e-Planning.
 
“Dimohon kepada saudara Bupati Bengkalis agar menindaklanjuti hasil pansus Pokir ini  demi tercapainya pemerintahan yang berkeadilan konsusif dan memenuhi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis”, Ujar Syahrial.
 
Hadir juga dalam sidang tersebut pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar