Teks foto: Guna Menghasilkan Perda yang Berkualitas, Pansus Transportasi Jemaah Haji Stuban ke Jambi

Jambi, Humas DPRD – Pansus Ranperda Pembiayaan Transportasi Haji DPRD Kabupaten Bengkalis telah menjalani tahap demi tahap terhadap tindak lanjut proses penyusunan Ranperda untuk mendapatkan hasil yang sempurna.

Guna meningkatkan manajemen pelayanan penyelenggaraan Ibadah haji, terkait pembiayaan untuk Jemaah Calon Haji (JCH), Pansus Ranperda Pembiayaan Transportasi Haji DPRD Kabupaten Bengkalis mengunjungi Biro Kesra Provinsi Jambi pada Kamis (16/05).

Pada konsultasi sebelumnya Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis menyambangi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI terkait pembahasan pembentukan awal Ranperda ini.

Pemda dan DPRD telah berupaya untuk memberikan masukan yang terbaik dalam penyempurnaan pelaksanaan ibadah haji, Pemda juga sebagai penyelenggara ibadah haji di daerah ingin memberikan pelayanan yang terbaik melalui pembentukan Ranperda ini.

Rombongan Pansus DPRD yang diketuai oleh H. Abi Bahrun, juga dihadiri Wakil Ketua Hj. Aisyah, serta anggota dr. H. Fidel Fuadi, Zamzami Harun, Pipit Lestari dan H. Mawardi, kemudian rombongan  diterima oleh Ka.Biro Kesra Provinsi Jambi Drs. H. Amsar, didampingi Kabag Agama Bagian Kesra  dan  Kasubbag Bagian Haji.

Dalam diskusi tersebut, Abi Bahrun selaku ketua Pansus mempertanyakan sistem teknis kerjasama antar dinas terkait dan fasilitas-fasilitas pelayanan yang bisa diterapkan.

Salah satu pembahasan mengenai landasan hukum yang menjadi pedoman yaitu Perda no. 5 Tahun 2014 tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji Provinsi Jambi. Pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (THPD) serta beberapa fungsi tugas TPHD dinilai sangat penting demi meningkatkan mutu pelayanan kepada JCH. Persoalan lain terkait transportasi domestik yang juga harus dikoordinasikan dengan beberapa TPIH (Tim Pembimbing Ibadah Haji) dari beberapa instansi terkait.

Disimpulkan dalam pembahasan, wajib adanya perda yang bersifat umum dan khusus, serta poin-poin penambahan fasilitas, optimalisasi pelayanan dan peningkatan fungsi dari TPHD dianggap sangat penting, sehingga diharapkan pelayanan dan bina ibadah bagi Jemaah dapat maksimal.

"Sebelum finalisasi Ranperda ini kami akan melakukan pembahasan kembali secara internal agar nantinya Ranperda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kami akan tetap berkoordinasi melalui Bagian Kesra  dan Hukum terkait isi Ranperda ini”, Ungkap Ketua Pansus Abi Bahrun.

 

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar