Teks foto: Penyampaian Tiga Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Bengkalis

Bengkalis, Humas DPRD - DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar rapat Paripurna ke 4 Masa persidangan III Tahun Sidang 2019 dengan agenda Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR), Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Senin (09/07/2019).


Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD H. Abdul Kadir bersama Wakil Ketua Zulhelmi dan di Hadiri oleh Anggota DPRD, Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Maryansyah Oemar, dan pejabat di ruang lingkup pemerintah Kabupaten Bengkalis.


Berdasarkan surat Bupati Bengkalis Nomor : 180/HK/2019/08 tanggal 7 Januari 2019 tentang usulan Propemperda tahun 2019 dan Hasil Rapat tanggal 11 Maret 2019 tentang pembahasan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis mengusulkan Ranperda Hak Inisiatif antara lain Ranperda tentang CSR dan Ranperda penyelenggaraan Pendidikan ke dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2019 yang disampaikan oleh Ketua Rianto.


Selanjutnya, Maryansyah Oemar dalam pidato tertulis Bupati menyampaikan Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan ketentuan pasal 232 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 yang di tindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016.


Pada Tahun 2018 bagian organisasi bersama dinas pertanian Kabupaten Bengkalis bersama-sama melakukan pemetaan ulang terhadap urusan pemerintah bidang pertanian. Hasil pemetaan mendapat skor 1034, dan dengan skor tersebut dinas pertanian dapat di pecah/dimekarkan menjadi 2 dinas dengan Tipe A.


“beban tugas dari Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Bengkalis cukup besar, terutama di bidang perkebunan. Dan dengan melihat kondisi lahan perkebunan yang luas di Kabupaten Bengkalis tidak memungkinkan untuk ditangani oleh satu perangkat daerah. Maka sudah sepantasnya perlu dimekarkan menjadi 2 Dinas”, Ujarnya.


Dalam Ranperda tentang perubahan peraturan nomor 3 tahun 2016 akan ada penambahan organisasi perangkat daerah dari kondisi sekarang yang berjumlah 46 organisasi perangkat daerah menjadi 47 organisasi perangkat daerah dengan jalan pemekaran dinas pertanian menjadi dinas tanaman pangan, holtikultura dan perternakan dengan tipe A (4 bidang) dan dinas perkebunan dengan tipe A (4 Bidang) dan dilakukan evaluasi terhadap nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Bengkalis. Dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu menjadi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Bengkalis. Dinas kelautan dan perikanan menjadi dinas perikanan Kabupaten Bengkalis.


Setelah penyampaian ketiga Ranperda tersebut, Pimpinan Abdul Kadir kemudian menutup rapat paripurna.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar