Teks foto: Matangkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus DPRD Bengkalis Bahas Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Jakarta, Humas DPRD – Untuk Mematangkan Rancangan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus Penyelenggaran Pendidikan DPRD Bengkalis bersama Dinas terkait melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pada Kamis (18/07/2019).

Rombongan Pansus yang dipimpin Sofyan, S.Pd.i diterima Ibu Indri Harlina dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Mengawali pertemuan, Sofyan sebagai ketua pansus menyampaikan, Tujuan dibuatnya Ranperda ini adalah untuk mencari jalan keluar terhadap berbagai persoalan pendidikan yang selama ini terjadi di Bengkalis. Oleh karenanya, Pansus DPRD Bengkalis mengharapkan solusi dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk menyempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini. poin-poin penting yang ingin dimasukkan ke dalam Ranperda ini antara lain mengenai bantuan Pemerintah Daerah terhadap Perguruan Tinggi dan Sekolah Agama, aturan mengenai pungli, dan aturan terkait sistem zonasi yang menjadi polemik ditengah masyarakat akhir-akhir ini.

Menanggapi maksud dan tujuan Pansus DPRD Bengkalis, ibu Indri mengatakan "untuk pendidikan Perguruan Tinggi merupakan kewenangan Pemda untuk mengatur dan menerapkan kebijakan tetapi tetap harus berdasarkan acuan peraturan yang telah dibuat oleh Kementerian, begitupun dengan pendidikan agama", jelasnya.

Ibu Indri juga menegaskan di dalam Permendikbud sudah diatur terkait masalah pungutan liar. Di dalamnya dijelaskan bahwa yang diperbolehkan dilakukan oleh Komite Sekolah adalah sumbangan pendidikan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan yang sifatnya mengikat dan ditentukan baik jumlah atau waktunya dilarang untuk dilakukan.

"Orang tua dipersilahkan untuk memberikan sumbangan terhadap kegiatan yang dilakukan sekolah, tanpa ditentukan waktu maupun jumlah sumbangannya. Namun terkait pungli harus benar-benar dilakukan investigasi apakah benar terjadi pungutan di sekolah, agar tidak terjadi kesalahpahaman dari berbagai pihak", ungkap Ibu Indri.

Terkait Zonasi Ketua Pansus Sofyan bersama anggota mengusulkan perlu dilakukannya evaluasi terhadap sistem yang sekarang sedang berjalan dari tahun 2018-2019 ini. Pemerintah harus mempersiapkan terlebih dahulu sarana dan prasarana yang ada, baru nantinya sistem zonasi ini dapat diterapkan dengan baik dan angka zonasi sebaiknya sebesar 60% dan selebihnya digunakan untuk jalur prestasi dan lain-lain.

"Sangat disayangkan apabila ada anak-anak berprestasi tidak dapat masuk ke sekolah yang sesuai dengan kemampuannya karena terkendala oleh sistem zonasi ini. Dan sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tentu saja kami anggota DPRD menjadi serba salah dalam menyikapinya", tambah Sofyan lagi.

Aspirasi yang disampaikan oleh Pansus diterima dan ditampung oleh Kemendikbud RI yang nantinya akan dijadikan bahan evaluasi kedepannya. Selain itu, Kemendikbud juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pemda Kabupaten Bengkalis yang telah berinisiatif untuk merancang Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar