Teks foto: Rapat bersama PMD Bengkalis terkait Pemilihan Kepala Desa Serentak

Bengkalis, Humas DPRD - DPRD gelar rapat lintas komisi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait dengan pemilihan kepala desa serentak dan penilaian bakal calon kepala desa, tanggal (26/08/2019).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Susianto SR mengatakan, "kita memanggil dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) karena ada pengaduan masyarakat tentang penilaian Poin terhadap kepala desa. Kita minta penjelasan dari PMD, ini Perlu ada poin-poin yang harus dipertimbangkan ulang terkait penilaian tersebut agar asas keadilan benar-benar diterapkan dan tidak merugikan salah satu bakal calon kepala desa".

Lanjut Susianto, bahwa ada beberapa hal yang harus dibahas bersama tentang pemilihan kepala desa serentak ini, terhadap masalah penilaian skor poin bakal calon kepala desa yang lebih dari pada lima. Salah satunya tentang nilai poin bagi pendamping desa dan PJ kepala desa.

Syahrial dalam kesempatan tersebut angkat bicara, ia mengatakan tidak ada penjelasan secara spesifik di Peraturan Bupati (Perbup) tentang penilaian untuk pendamping desa.

"Mengenai masalah PJ kepala desa apakah sama nilai poin nya dengan kepala desa, sedangkan kepala desa dipilih oleh masyarakat sementara PJ kepala desa hanya ditunjuk oleh Camat. pengabdian kepala desa lebih lama dibandingkan PJ kepala desa, kami memang tidak menyangkal dengan aturan yang ada, cuma apakah ada pengaturan khusus yang mengatur tentang PJ kepala desa. maka dari itu saya meminta agar nilai poin tersebut dipertimbangkan ulang agar prinsip keadilan itu benar-benar kita terapkan", Jelas Syahrial.

Kemudian Masalah UED SP Syahrial menyatakan hal tersebut harus dipertimbangkan lagi karena mereka ikut serta dalam mensukseskan pemerintahan desa, maka persoalan ini harus disampaikan kepada Bupati.

Simon Lumban Gaol, "di pansus kami pernah membahas ini dan menanyakan tentang nilai bagi mantan anggota DPRD yang ikut bakal calon kepala desa, mantan anggota DPRD hanya mendapatkan nilai poin 8. kenapa disini PJ kepala desa mendapatkan nilai poin 10. apa bedanya anggota DPRD dengan PJ kepala desa. Sedangkan DPRD juga bekerja di pemerintahan".

Leonardus mempertanyakan terkait peroses PJ kepala desa untuk mencalonkan sebagai bakal calon kepala desa, sedangkan PJ kepala desa adalah Pegawai Negeri Sipil yang masih menjabat.

"Harapan kami dari lintas komisi agar masalah ini ditinjau ulang kembali dan apa yang kita bahas pada hari ini bisa disampaikan kepada Bupati", tuturnya lagi.

Menanggapi pertanyaan beberapa anggota DPRD Kepala PMD Yuhelmi menjelaskan, terkait dengan PJ dia tidak berhak untuk menjadi calon kepala desa karena PJ adalah Pegawai Negeri Sipil. ketika PJ mau mencalonkan diri yang bersangkutan harus meminta izin kepada atasannya untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa. terkait dengan pendamping desa mereka bekerja untuk menjalankan roda Pemerintahan desa dan sebagai penggerak ekonomi dan di SK kan oleh Bupati. Sedangkan ketua UED SP adalah sebagai penggerak ekonomi bukan bergerak di Pemerintahan dan SK nya dikeluarkan oleh kepala desa maka dari itu UED SP tidak masuk dalam katagori poin.

"Hal ini akan kita sampaikan kepada Bupati agar persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku", tutup Yuhelmi.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar