Teks foto: Pertemuan Komisi III dengan Dinas PMD Provinsi Riau

Pekanbaru, Humas DPRD - Komisi I bidang Pemerintahan pertanyakan terkait permasalahan Pemilihan Kepala Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan ke Dinas PMD Provinsi Riau, pada Jumat 18 Oktober 2019. Sebelumnya pada tanggal 14 dan 17 Oktober Komisi I sudah menerima laporan dari masyarakat dan sudah dirapatkan bersama dinas terkait di gedung DPRD Bengkalis.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak akan dilaksanakan di seluruh Kecamatan pada tanggal 30 Oktober, namun ada 1 Desa yang belum siap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa dikarenakan adanya kendala-kendala yang belum bisa diselesaikan yaitu Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan, "kita berharap permasalahan ini segera teratasi", jelas ketua Komisi I Zuhandi dalam pertemuan.

Lanjut Zuhandi, Komisi I bersama rekan dari OPD terkait meminta saran dan masukan serta solusi kepada PMD Provinsi agar permasalahan ini cepat teratasi menimbang waktu tidak begitu lama lagi.

Kabid Pemdeskel PMD Provinsi Riau Bpk. Azwandi menjelaskan penundaan pelaksanaan Pilkades boleh saja dilakukan, asal ada tiga syarat yang harus dipenuhi seperti kewenangan yang dilakukan kepala daerah, prosedur dan substansi juga fasilitasinya dari panitia kabupaten. Penundaan bertujuan agar permasalahan dilapangan dapat diselesaikan. Namun penundaan tidak selamanya dilakukan, karna dalam tahapan pelaksanaan Pilkades ada interval dua tahun terhadap Pilkades di Kabupaten tersebut.

"Proses penundaan Pilkades tetap melalui tim di kabupaten dan rekomendasi dari kepala daerah", ujarnya.

Pimpinan Komisi I dan anggota meminta kepada Hj. Umi Kalsum sebagai Asisten I yang turut hadir dalam pertemuan tersebut untuk menyampaikan kepada Bupati Bengkalis agar membuat peraturan baru terkait pemilihan kepala desa di Kesumbo Ampai ini. Komisi I berharap ada regulasi yang mengatur agar Pilkades bisa diundur paling lama Desember 2019 untuk mengamankan situasi semua pihak.

Komisi I mengharapkan agar Desa Kesumbo Ampai bisa melaksanakan Pilkades dalam waktu yang cukup singkat ini agar gejolak masyarakat desa dapat teredam. Masyarakat desa membutuhkan pimpinan definitif yang mampu memimpin desa dengan arif dan bijaksana, karena perubahan Perbub tahun 2019 tentang Pilkades sangat diperlukan, mengingat kalau Pilkades Kesumbo Ampai gagal dilaksanakan tahun 2019 ini maka akan tertunda sampai tahun 2023.

Kepada PMD Kabupaten Bengkalis komisi I meminta agar dapat menjalankan kewenangannya, karena disitu ada panitia kabupaten dan panitia desa, ketika ada benturan dibawah, action plan nya harus ada, kita minta kepada PMD upaya apa yang harus dilakukan dan harus ada berita acaranya karna apabila pilkades ini ditunda efeknya sangat besar".

Pihak PMD Provinsi menyerahkan kepada Kabupaten Bengkalis yang memiliki wewenang dalam pelaksanaan Pilkades ini untuk dicarikan regulasi, yang penting pelantikan harus di tahun yang sama sesuai dengan Permendagri.

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi, Yorin Effendi (Kasi PAKD Badan Permusyawaratan Desa dan kelurahan), Rinaldi (Kabid Pemdes PMD Bengkalis), M. Fendro Arrasyid (Kasubbag Bantuan Hukum Setda), H. M. Nor Alamsyah (Inspektur Pembantu IV Inspektorat) dan Febriman (Inspektorat).

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar