Teks foto: Foto Bersama Anggota Komisi II dengan Bpk. Fery Triansyah beserta staf Ditjen Tenaga Kelistrikan

Jakarta, Humas DPRD – Listrik merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang sangat penting, tidak hanya sebagai penerang tetapi juga sebagai penunjang berbagai aktivitas, baik ekonomi, industri, maupun kegiatan lainnya. Sehingga perlu adanya perhatian khusus apalagi bagi daerah-daerah terluar dan terpencil yang pasokan listriknya kekurangan.

Oleh karena kelistrikan menjadi prioritas untuk kepentingan masyarakat, DPRD Kabupaten Bengkalis berencana mengusulkan hak inisiatif untuk membentuk peraturan daerah tentang kelistrikan.

Terkait dengan permasalahan kelistrikan ini, Ketua Komisi II Ruby Handoko bersama wakil ketua Askori, Sekretaris Zamzami Harun dan Anggota Rianto, Susianto SR, Giyatno, Erwan, Septian Nugraha, Fery Situmeang, H. Mawardi, Adihan, dan Laurensius berkunjung ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI. Langkah ini diambil komisi II Bidang pembangunan dan perekonomian keuangan untuk mendapat masukan dan solusi terkait permasalahan pelayanan kelistrikan di Kabupaten Bengkalis, sekaligus menyampaikan rencana hak inisiatif DPRD untuk membentuk perda tentang kelistrikan di Kabupaten Bengkalis, Kamis (24/10/2019).

Bpk. Fery Triansyah Kasubid Perizinan Usaha Tenaga Kelistrikan beserta staf dari Ditjen Tenaga Kelistrikan Kementerian ESDM RI menyambut baik kedatangan rombongan yang berjumlah 15 orang tersebut.

Ketua Komisi II Rubi Handoko dalam pertemuan menyampaikan beberapa hal terkait dengan listrik di Kabupaten Bengkalis, “Banyak keluhan masyarakat terhadap pemadaman listrik dan juga terjadi pergiliran pemadaman listrik setiap daerah di Kabupaten Bengkalis. Sesuai dengan peraturan Undang-undang 23 tahun 2014 kelistrikan pindah ke provinsi, dimana kucuran dana ke Kabupaten sebesar 5 Milyar pertahunnya. Namun dengan dana yang tersedia desa-desa yang jaraknya jauh atau terpencil dari total 11 Kecamatan tidak dapat tercover”, Buka Ruby Handoko pada pertemuan tersebut.

Karena aduan masyarakat terkait kurangnya pasokan listrik tersebut Ruby Handoko mewakili anggota mempertanyakan apakah boleh Kabupaten Bengkalis membuat Perda tersendiri terkait kelistrikan supaya dana bisa dianggarkan demi terangnya desa-desa yang sudah lama tidak tersentuh oleh listrik.

Lanjut, H. Mawardi bahwa kebutuhan pasokan listrik di Kabupaten Bengkalis sangat besar dan sangat membutuhkan pertolongan apalagi pulau Bengkalis dan pulau Rupat adalah pulau terluar. 

Pihak Ditjen Kelistrikan menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh ketua dan anggota Komisi II bahwa ada upaya-upaya yang dilakukan pemerintah pusat untuk membantu daerah-daerah terpencil. Di Pulau Sumatera khususnya memang masih banyak daerah yang belum mendapatkan pasokan listrik, dan memang harus ada upaya yang dilakukan untuk mendapatkan listrik. misalnya di daerah-daerah yang memiliki BUMD bisa membantu penyediaan listrik di daerah-daerah terpencil. Dan untuk gangguan pemadaman listrik di Kabupaten Bengkalis harusnya maksimal pemadaman listrik hanya 10 kali dalam sebulan atau durasinya hanya 10 jam dalam sebulan.

“Kalau melampaui batas yang telah ditetapkan maka bisa diminta kompensasi ke pihak PLN dan dipertanyakan sebabnya. Bisa dilihat mekanismenya pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang batas-batas pemadaman listrik tersebut”, Jelasnya.

Zamzami Harun dalam hal ini mengatakan bahwa listrik sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, dan masyarakat sangat membutuhkan jaringan listrik di daerahnya. “Perlu dicari celah supaya undang-undang 23 tahun 2014 tidak menghambat daerah dalam membangun jaringan distribusi tersebut dan harus dicarikan solusi yang tepat, apakah nantinya berbentuk hibah ataupun Perda”, Ungkap Zamzami.

Dari hasil rapat tersebut Ditjen Kelistrikan juga menambahkan bahwa desa di Bengkalis bisa mengirimkan usulan untuk pembangunan listrik di desanya ke PLN dan ditembuskan ke Ditjen Tenaga Kelistrikan dan untuk menganggarkan pembangunan insfratruktur jaringan listrik dengan menggunakan dana APBD tidak bisa di lakukan, karena tidak sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014. untuk lebih jelas soal pengelolaan dana Anggaran APBD untuk kelistrikan sebaiknya anggota DPRD Kabupaten Bengkalis konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina keuangan Daerah Jakarta.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar